SHODIQ ABDY, 12401173298 (2021) IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH MUTLAQAH PADA TABUNGAN MABRUR DI BANK SYARIAH MANDIRI KCP TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (778kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (123kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (125kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (308kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (416kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Download (205kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Download (314kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (143kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (53kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (186kB) | Preview |
Abstract
Skripsi dengan judul “Implementasi Akad Mudharabah Mutlaqah Pada Tabungan Mabrur Di Bank Syariah Mandiri KCP Tulungagung” ini ditulis oleh Shodiq Abdy, NIM 12401173298, Pembimbing Siswahyudianto, M.M. Potensi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam menjadikan perlu adanya pelayanan haji yang sesuai syariah. Dalam hah ini lembaga keuangan menawarkan produk tabungan mabrur yang diperuntukan calon jamaah haji diantaranya adalah Bank Syariah Mandiri KCP Tulungagung yang menggunakan akad mudharabah mutlaqah dalak pengelolaanya. Sehingga uang yang dikelola dapat memberikan manfaat yang lebih bagi kedua belah pihak dalam bentuk bagi hasil. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana konsep produk Tabungan Mabrur di Bank Syariah Mandiri KCP Tulungagung?, 2) Bagaimana implementasi akad mudharabah mutlaqah pada Tabungan Mabrur di Bank Syariah Mandiri KCP Tulungagung, 3) Apa kendala-kendala yang dihadapi serta solusi dalam implementasi akad mudharabah mutlaqah pada Tabungan Mabrur di Bank Syariah Mandiri KCP Tulungagung?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data-data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Bank Syariah Mandiri KCP Tulungagung. Hasil penelitian ini, yaitu: 1) Pada Bank Syariah Mandiri KCP Tulungagung akad yang digunakan dalam Tabungan Mabrur adalah akad mudharabah muthlaqah, dimana perjanjian kerjasama antara 2 belah pihak, ialah pihak pertama selaku pemilik dana (nasabah) menyerahkan dana buat dikelola ataupun diusahakan oleh pihak kedua (pengelola dana) tanpa penentuan jenis usaha. 2) Implementasi akad Mudharabah Mutlaqah pada Tabungan Mabrur di Bank Syariah Mandiri KCP Tulungagung dilakukan dengan nasabah sebagai shahibul maal (pemilik dana) dan bank sebagai mudharib (pengelola dana). Namun penerapanya sisa uang ditabungan nasabah tidak digunakan untuk usaha yang dapat menguntungkan keduanya. Jadi Tabungan Mabrur di Bank Syariah Mandiri KCP Tulungagung belum bisa dikatakan mengimplementasikan akad Mudharabah Mutlaqah. 3) Kendala implementasi akad mudharabah mutlaqah pada tabungan mabrur yakni minimnya pemahaman nasabah terkait akad yang dipakai dalam tabungan mabrur sehingga mereka ketika didaftarkan ke siskohat Kemenag mereka tidak kembali menabung untuk persiapan bekal ibadah haji. Adapun solusi yang saat ini Bank Syariah Mandiri KCP Tulungagung yaitu mereka memberikan informasi secara detail kepada nasabah sebelum terjadinya akad. Kata Kunci: Implementasi, Mudharabah Mutlaqah, Tabungan Mabrur
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Perbankan Syariah Ekonomi > Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah |
Depositing User: | s1 12401173298 SHODIQ ABDY |
Date Deposited: | 31 Aug 2021 06:04 |
Last Modified: | 31 Aug 2021 06:04 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/21641 |
Actions (login required)
View Item |