AGUSTIANI CANDRA VIDIAWATI, 12101173008 (2021) UPAYA PENGELOLA FINTECH UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KERUGIAN BAGI PENDANA DALAM PEMBIAYAAN ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus di PT. ALAMI Fintek Sharia). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (568kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (247kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (612kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (941kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (498kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (698kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (639kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (253kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (380kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Agustiani Candra Vidiawati, 12101173008, Upaya Pengelola Fintech untuk Mencegah Terjadinya Kerugian Bagi Pendana dalam Pembiayaan Online Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di PT. ALAMI Fintek Sharia), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni'mah, S.H.I., M.Hum. Kata kunci: fintech, hukum Islam, hukum positif, pembiayaan online, pendana, pencegahan kerugian. Di dalam pembiayaan online banyak fintech yang mengalami kerugian karena nasabah tidak mau membayar (gagal bayar) atau nasabah yang telat melakukan pembayarannya, tapi PT. ALAMI Fintek Sharia sejak berdiri sampai saat ini memiliki berapa nasabah, dan tidak ada yang gagal bayar, maka penting dan menarik untuk mengkaji upaya pengelola fintech untuk mencegah terjadinya kerugian bagi pendana dalam pembiayaan online ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui upaya PT. ALAMI Fintek Sharia sebagai pengelola fintech dalam mencegah terjadinya kerugian bagi pendana dalam pembiayaan online; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya PT. ALAMI Fintek Sharia sebagai pengelola fintech dalam mencegah terjadinya kerugian bagi pendana dalam pembiayaan online ditinjau dari perspektif hukum positif; 3) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya PT. ALAMI Fintek Sharia sebagai pengelola fintech untuk mencegah terjadinya kerugian bagi pendana dalam pembiayaan online ditinjau dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif empiris, berlokasi di PT. ALAMI Fintek Sharia, Jakarta Selatan. Data penelitian dikumpulkan dari informan dengan teknik wawancara mendalam secara online via zoom dan google meet, dan data sekunder yang dikumpulkan dari berbagai literatur hukum dan non-hukum melalui teknik studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Upaya yang dilakukan PT. ALAMI Fintek Sharia untuk mencegah terjadinya kerugian bagi Pendana dalam pembiayaan online dilakukan dengan cara yang pertama, menyaring penerima pembiayaannya apakah mereka layak atau tidak yang dilakukan oleh tim risk, meminta dokumen mobile banking yang digunakan sebagai anggunan jika di kemudian hari terdapat resiko, meminta rekening giro mundurnya karena personal garansi dari direksi sehingga sangat kecil sekali terjadi gagal maupun telat bayarnya, kedua, dan menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi guna jika terdapat gagal bayar dapat di jamin oleh perusahaan asuransi tersebut. Jadi terdapat dua pilihan tersebut tergantung dari kesepakatan para pihak dibagian awal perjanjian; 2) Ditinjau dari perspektif hukum Islam upaya untuk mencegah terjadinya kerugian bagi pendana yang dilakukan PT. ALAMI Fintek Sharia sudah sesuai dengan peraturan yang ada di Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan skema invoice financing karena sudah menerapkan pengecekan atau penyelidikan di bagian awal proses pengajuan yang dilakukan sangat ketat dan teliti untuk menghindari unsur ketidak jelasan, spekulasi, dan sejenisnya sehingga dari sebab adanya unsur-unsur tersebut mengakibatkan adanya ketidak relaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan. Dari sini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian di kemudian hari. Selain pengecekan di bagian awal diperbolehkan untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi dengan akad kafalah yang merupakan salah satu perbuatan saling tolong-menolong dalam menghadapi sesuatu resiko yang tidak diperkirakan sebelumnya.; 3) Ditinjau dari perspektif hukum positif upaya untuk mencegah terjadinya kerugian bagi pendana yang dilakukan PT. ALAMI Fintek Sharia bagi pendana sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, karena sudah menerapkan mitigasi resiko.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101173008 AGUSTIANI CANDRA VIDIAWATI |
Date Deposited: | 03 Sep 2021 06:36 |
Last Modified: | 03 Sep 2021 06:36 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/21767 |
Actions (login required)
View Item |