AHMAD NAHROWI BISSHOBA', 17104153094 (2020) PENGAWASAN PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (329kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (97kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Download (192kB) |
||
Text
BAB II.pdf Download (427kB) |
||
|
Text
BAB III.pdf Download (191kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (215kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (384kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (93kB) | Preview |
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (145kB) |
Abstract
ABSTRAK Ahmad Nahrowi Bisshoba', NIM. 17104153094, Pengawasan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern Di Kabupaten Tulungagung, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M. Hum. Kata Kunci: Pengawasan Pasar Tradisional, Pasar Modern, Peraturan Daerah, OSS dan Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan menjamurnya pasar modern yaitu sejumlah 93 outlet yang tersebar hampir di seluruh Kabupaten Tulungagung, kecuali di tiga kecamatan, yaitu kecamatan Senang, Tanggung Gunung, dan Pucanglaban. Khususnya pasar modern yang memiliki jarak berdekatan dengan pasar tradisional. Pada tahun 2018 tercatat 1 8 pasar modern yang berdiri dengan jarak kurang dari 1000 m dari pasar tradisional. Berdasakan hal ini, peneliti tertarik untuk meneliti pengawasan pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Tulungagung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1 ) Bagaimana pengawasan pasar tradisional dan modern di Kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimana pengawasan pasar tradisional dan modern di Kabupaten Tulungagung Ditinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern? dan (3) Bagaimana pengawasan pasar tradisional dan modern di Kabupaten Tulungagung Ditinjau Dari Hukum Islam?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui pengawasan pasar tradisional dan modern di Kabupaten Tulungagung, (2) Untuk menganalisis pengawasan pasar tradisional dan modern di Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern, dan (3) Untuk menganalisis pengawasan pasar tradisional dan modern di Kabupaten Tulungagung ditinjau dari hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengawasan pasar tradisional dan modern di Kabupaten Tulungagung yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilakukan dengan patroli, dan mengontrol setiap hari, barulah ketika ada pelanggaran akan dilakukan ada 4 tahap, yaitu pertama melakukan peringatan lisan. Kedua peringatan tertulis. Ketiga tindakan penyegelan. Dan yang keempat adalah melakukan pembongkaran. Pelaksanaan pengawasan pasar modern oleh Satpol PP hanya fokus pada jam operasional pasarmodern dan perizinan saja. Pengawasan untuk jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional sudah tidak berjalan lagi. Hal ini dikarenakan adanya benturan antar peraturan yang mengaturnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (2) Pengawasan pasar tradisional dan modern di Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern belum sesuai pelaksanaannya, karena pelaksanaan pengawasan pasar modern oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat ini hanya fokus pada jam operasional pasar modern dan perizinan saja. Sedangkan untuk pengawasan jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern sudah tidak berjalan lagi. Namun dalam hal sanksi terhadap pasar modern yang melanggar peraturan daerah kabupaten Tulungagung sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan (3) Pengawasan pasar tradisional dan modern di Kabupaten Tulungagung ditinjau dari hukum Islam pemerintah dalam hal pengawasan pasar tradisional dan pasar modern belum sepenuhnya amanah. Karena belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam hal pengawasan seharusnya Satpol PP tidak hanya fokus pada jam operasional dan perizinan pasar modern saja, namun juga harus fokus pada jarak antara pasar tradisional dan pasar modern. Namun dalam bentuk sanksi administrasi yang diberlakukan bagi pasar modern yang melanggar perda, pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung sudah menjalankan amanah sebagai pemimpin. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah mentaati peraturan pemerintah pusat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 17104153094 AHMAD NAHROWI BISSHOBA' |
Date Deposited: | 14 Sep 2021 07:25 |
Last Modified: | 14 Sep 2021 07:25 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/22189 |
Actions (login required)
View Item |