LAILIYA, NAFIDHATUL (2015) AKIBAT HUKUM PENGABAIAN NAFKAH TERHADAP ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (244kB) | Preview |
|
|
Text
BAGIAN AWAL.pdf Download (365kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (94kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (720kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (166kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (20kB) | Preview |
|
|
Text
BAGIAN AKHIR.pdf Download (328kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Akibat Hukum Pengabaian Nafkah Terhadap Istri Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam” ini ditulis oleh Nafidhatul Lailiya, NIM. 3222113012, pembimbing Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci: Akibat hukum, Pengabaian Nafkah, Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan di dalam kehidupan berumah tangga dimana seorang suami tidak melaksanakan kewajibannya memberikan nafkah kepada istri sebagaimana mestinya seperti dalam Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam sehingga menyebabkan pihak istri terhalang untuk mendapatkan hak yang seharusnya didapatnya. Dalam hal ini peneliti menghubungkan dengan akibat hukum pengabaian nafkah terhadap istri menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana akibat hukum pengabaian nafkah terhadap istri menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974? (2) Bagaimana akibat hukum pengabaian nafkah terhadap istri menurut Hukum Islam? (3) Apa persamaan dan perbedaan akibat hukum pengabaian nafkah menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang akibat hukum pengabaian nafkah menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam beserta persamaan dan perbedaan dari akibat hukum tersebut. Untuk menjawab ketiga permasalahan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian library research atau kajian pustaka dengan sumber primer dan sumber sekunder yaitu pengumpulan data-data atau literature yang terkait dengan akibat hukum pengabaian nafkah dan sesuai dengan pembahasan skripsi, kemudian analisa yang penulis gunakan adalah Content Analysis, Comparatif Analysis, dan Critic Analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1. akibat hukum pengabaian nafkah terhadap istri menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 adalah istri dapat mengajukan gugatan nafkah atau perceraian di Pengadilan, Suami berkewajiban membayar nafkah istri dalam gugatan nafkah dan jika gugatan cerai dapat memutuskan tali perkawinan dan suami berkewajiban memberikan biaya penghidupan bagi bekas isteri apabila terjadi perceraian. 2. Akibat hukum pengabaian nafkah terhadap istri menurut Hukum Islam adalah (a). Jika dalam keadaan kesulitan, istri tidak boleh memenjarakan suami. (b) Hak istri untuk menfasakh suami yang tidak mampu memberi nafkah, dalam hukum islam ada dua pendapat yaitu ada yang memperbolehkan dan melarang seorang istri untuk mengajukan fasakh. (c) Apabila istri mengajukan gugatan fasakh akan menimbulkan kewajiban baru kepada suami untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah. (d) Gugur atau tidaknya kewajiban suami memberikan nafkah jika suami dalam keadaan tidak mampu terdapat dua pendapat juga yaitu gugur dan tetap menjadi hutang. (e) Hakim di pengadilan berhak menyita harta suami secara paksa dan harganya diserahkan pembiayaan istri apabila suami dalam keadaan lapang tapi tidak melaksanakan kewajibannya. (f) Ada jalan alternatif lain selain istri dapat menggunakan hak fasakh nikah. (g) Jika suami bakhil tidak memberikan nafkah yang secukupnya kepada istrinya atau tidak memberikan nafkah tanpa alasan-alasan yang dibenarkan syara’, istri berhak menuntut jumlah nafkah tertentu. 3. Persamaan dan perbedaan akibat hukum pengabaian nafkah. (1) Persamaan akibat hukum pengabaian nafkah terhadap istri adalah: a) Hak istri mengajukan gugatan cerai. b) Kewajiban suami membayar nafkah terhadap gugatan nafkah. c) Putusnya tali perkawinan jika sitri mengajukan gugatan cerai dan suami mendapat akibat hukum baru yaitu memberikan nafkah iddah dan mut’ah setelah terjadinya perceraian. (2) Perbedaan akibat hukum pengabaian nafkah terhadap istri adalah: a) Pembedaan antara suami yang dalam keadaan lapang dan sempit dari segi ekonomi. b) Tentang masalah gugur atau tidaknya kewajiban suami memberikan nafkah jika suami dalam keadaan tidak mampu. c) Status berhutang atau tidak jika suami mampu tapi tidak melaksanakan kewajibannya. d) Masalah jalan alternatif jika suami mengabaikan nafkah. e) Perbedaan mengenai penentuan jumlah pembayaran nafkah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Nafidhatul Lailiya |
Date Deposited: | 04 Dec 2015 03:00 |
Last Modified: | 04 Dec 2015 03:00 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/2242 |
Actions (login required)
View Item |