RIRIS KRISNAWATI, 12102173032 (2021) PEMBERIAN HIBAH SELURUH HARTA KEPADA ANAK ANGKAT BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kecamatan Trenggalek). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (552kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (278kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (89kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (344kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (431kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Download (174kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Download (184kB) |
||
Text
BAB V.pdf Download (386kB) |
||
|
Text
BAB VI.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (202kB) | Preview |
Abstract
RIRIS KRISNAWATI, 12102173032, Pemberian Hibah Seluruh Harta Kepada Anak Angkat Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam ( Studi Kasus di Kecamatan Trenggalek), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.2021, Pembimbing : Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci : Hibah, Seluruh Harta, anak angkat, Hukum positif, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya temuan peristiwa dimana seseorang memberikan hibah seluruh harta kepada anak angkatnya yang terjadi di Link Darang Kelurahan Tamanan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Di dalam KUHPdt pasal 913 tentang hak mutlak ahli waris dan Kompilasi Hukum Islam pasal 210 menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan seseorang memberikan semua hartanya secara keseluruhan kepada orang lain. Penelitian ini dibagi menjadi tiga fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana praktik pemberian hibah seluruh harta kepada kepada anak angkat di Kecamatan Trenggalek?, 2) Bagaimana praktik pemberian hibah seluruh harta kepada kepada anak angkat di Kecamatan Trenggalek berdasarkan hukum positif ?, 3) Bagaimana praktik pemberian hibah seluruh harta kepada kepada anak angkat di Kecamatan Trenggalek berdasarkan hukum Islam?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan : reduksi data, paparan dan penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triagulasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktek hibah seluruh harta kepada anak angkat di Kecamatan Trenggalek oleh keluarga bapak Wagimin sebagai penghibah kepada ibu Puji sebagai penerima hibah sekaligus anak angkat bapak wagimin pada tahun 2019 menggunakan prosedur balik nama, alasan bapak Wagimin menghibahkan semua hartanya kepada anak angkat yaitu beberapa hal yang diantaranya adalah sebagai wujud cinta kasih dari orang tua angkat kepada anak angkatnya, sebagai tindakan wujud terima kasih sudah menemani dan merawatnya selama ini, sebagai wujud harapan supaya dimasa tuanya nanti si anak angkat bersedia merawatnya, dan menjaga supaya harta yang dimiliki tidak diperebutkan ahli waris lain pasca orang tua angkat wafat. 2). Hukum Positif secara Implisit menyebutkan bahwa hibah seluruh harta tidak diperbolehkan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 913 KUHPerdata tentang hak mutlak yang dimiliki ahli waris. Namun yang dalam keluarga Bapak Wagimin tidak ada yang memenuhi syarat subjektif untuk mendapat hak legitime waris. 3) Hukum Islam dalam hal ini yaitu Kompilasi Hukum Islam pasal 210 mengatur mengenai hibah dengan maksimal sepertiga harta saja. Namun di Kecamatan Trenggalek ditemukan hibah yang melebihi dari sepertiga dari keseluruhan harta penghibah. Dalam hal ini bisa terjadi jika hibah yang tergolong tanpa sengketa. Jika terjadi sengketa maka tetap akan dikembalikan kepada Peraturan perUndang-Undang yang ada.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102173032 RIRIS KRISNAWATI |
Date Deposited: | 06 Oct 2021 03:57 |
Last Modified: | 06 Oct 2021 03:57 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/22653 |
Actions (login required)
View Item |