PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK(PEDOPHILIA) MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

metasari, awalia (2015) PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK(PEDOPHILIA) MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
BAB I pendahuluan betul..pdf

Download (705kB) | Preview
[img]
Preview
Text
cover skripsi jadi.pdf

Download (461kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Pedophilia) Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam” ini ditulis oleh Awalia Meta Sari, NIM. 3222113006, pembimbing H.M. Darin Arif Mualifin, S.H, M.Hum. Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya kasus mengenai Pelecehan Seksual termasuk Pedophilia yang manaperbuatantersebuttermasukperbuatan yang menyimpangdanbagi yang melanggaraturan-aturan yang ditetapkanbaikmenuruthukumpositifdanhukum Islam akandikenakansanksi. Dalam hal ini peneliti menghubungkan pelecehanseksual (Pedophilia) menuruthukumpositifdanhukumIslam. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap pelecehan seksual (pedophilia)?(2) Tinjauanhukum Islam terhadap pelecehan seksual (pedophilia)? (3) Apa perbedaan dan persamaan pelecehan seksual (pedophilia) menurut hukum positif dan hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah:(1) Untuk menjelaskan tinjauanpelecehanseksual (pedophilia) menurut hukumpositif(2)Untuk menjelaskan tinjauanpelecehanseksual (pedophilia) menurut hukumIslam(3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari pelecehanseksual (pedophilia) tersebut. Untuk menjawab ketiga permasalahan tersebut maka penelitian menggunakan metode penelitian library research atau kajian pustaka dengan sumber primer dan sumber sekunder yaitu pengumpulan data-data atau literature yang terkait dengan pelecehanseksual (pedophilia) dan sesuai dengan pembahasan skripsi, kemudian analisa yang penulis gunakan adalah content analysis, comparatif analysis, dan critic analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa,(1)Pelecehan seksualterhadap anak (pedophilia) menurut hukum positif adalah: a) Menurut hukum positif yaitu ketertarikan terhadap anak-anak yang menjadikan anak tersebut sebagai obyek pelecehan seksual.Pelaku pelecehan seksual terhadap anak (pedophilia) tersebut baik menurut hukum Islam maupun hukum positif adalah mereka seorang laki-laki yang sudah berumur yaitu sekitar umur 40 tahun keatas dan mereka juga paham terhadap agama. Sedangkan korbannya adalah anak-anak yang masih di bawah umur.b)Faktor yang mempengaruhi adanya kasus tersebut adalah dari keluarga serta dari lingkungan sekitar, disini keluarga memiliki peran yang penting.c)Sanksi hukum bagi pelaku pedophilia ini adalah menurut KUHP pasal 290 ke-2 dijelaskan bagi yang melakukan pencabulan dengan seseorang yang masih di bawah umur maka akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, sedangkan menurut UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan setiap orang yang melakukan pencabulan terhadap anak secara paksaan akan dipenjara paling lama 15 tahun, paling sedikit 3 tahun jika denda maka paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta. 2)Pelecehan seksual terhadap anak (pedophilia) menurut hukum Islam adalah: a) setiap perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang baik yang baligh, berakal dan yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Baik dilakukan terhadap anak-anak ataupun orang dewasa, perbuatan tersebut dinamakan zina dan merupakan dosa besar. b) Sanksi hukum bagi pelaku pedophilia menurut Hukum Islam yaitu menurut pendapat sebagian ulama hukuman bagi pelaku pedophilia ini akan diberlakukan jarimah hudud ada juga yang dikenakan hukuman hudud serta takzir.(3) Persamaan dan perbedaan pelecehan seksual terhadap anak (pedophilia) menurut hukum positif dan hukumIslam adalah: a) Persamaannya adalahsama-sama merupakan perbuatan yang menyimpang dan bagi yang melakukan atau melanggar aturan-aturan hukum dikenakan sanksi. b)Perbedaannya adalah yang pertama menurut hukum Islam semua hubungan persetubuhanmerupakan zina, sedangkan menurut hukum positif tidak menganggap setiap hubungan badan yang diharamkan sebagai zina. Kedua, hukum Islamperbuatan zinadianggap mengusik kemapanan masyarakat dan keselamatannya, sedangkan hukum positif memandang zina sebagai masalah perseorangan yang hanya berkaitan dengan individu dan tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ketiga, sanksi hukum sangat berbeda antara hukum positif dan hukum Islam.Menurut hukum positif menurut Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 82 setiap yang melakukan kekerasan, menipu, membujuk anak dan melakukan pencabulan akan dihukum dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling sedikit 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 300 (tiga ratus) juta rupiah dan paling sedikit 60 (enam puluh) juta rupiah.Sedangkanmenurut hukum Islam perbuatan pedophilia ini menurut beberapa pendapat ulama diberi hukuman hudud. Kata Kunci:PelecehanSeksualTerhadapAnak, HukumPositif, HukumIslam

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: awalia meta sari
Date Deposited: 04 Dec 2015 03:01
Last Modified: 06 Dec 2016 14:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/2292

Actions (login required)

View Item View Item