PANDANGAN TOKOH AGAMA TENTANG LARANGAN MENIKAH DI TAHUN DAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek)

ADITYA CLAUDIANTO ABDUL AZIS, 12102173072 (2021) PANDANGAN TOKOH AGAMA TENTANG LARANGAN MENIKAH DI TAHUN DAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Aditya Claudianto Abdul Azis, 12102173072, Pandangan Tokoh Agama tentang Larangan Menikah di Tahun Dal dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Keluarga Islam, FASIH, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Moh. Ali Abd. Shomad VEA, S.Ag., M,PdI Kata Kunci : Pandangan Tokoh Agama, Tahun Dal, Larangan Pernikahan, Adat , Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh salah satu fenomena larangan pernikahan yang di akibatkan oleh aturan adat yang di dasarkan pada sistem penanggalan adat Jawa di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek. Adapun aturan adat tersebut adalah larangan menikah pada tahun Dal, alasan mengapa pada tahun tersebut tidak diperbolehkan melaksanakan pernikahan adalah dikarenakan tahun tersebut dianggap sebagai tahun buruk. Konon menurut kepercayaan warga Kecamatan Kampak apabila seseorang melangsungkan pernikahan pada tahun Dal maka pernikahan orang tersebut tidak akan langgeng dan akan tertimpa musibah dan nasib buruk. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimana praktek dan sikap masyarakat Kecamatan Kampak terhadap larangan menikah pada tahun Dal 2) Bagaimana pandangan tokoh agama tentang praktek larangan menikah pada tahun Dal ?, 3) Bagaimana pandangan tokoh agama tentang larangan menikah di tahun Dal dalam perspektif Hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : 1) Mendeskripsikan praktek dan sikap masyarakat Kecamatan Kampak terhadap larangan pernikahan pada tahun Dal, 2) Mendeskripsikan pandangan tokoh agama tentang praktek larangan menikah pada tahun Dal, 3) Mendeskripsikan pandangan tokoh agama tentang larangan menikah di tahun Dal dalam perspektif hukum islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data: wawancara , observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data: reduksi data, paparan dan penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik pengecekan keabsahan data: triangulasi, perpanjangan kehadiran dan diskusi teman sejawat. Hasil penelitian : 1) Larangan menikah di tahun Dal adalah suatu aturan adat yang terdapat di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek yang melarang masyarakat untuk melaksanakan acara pernikahan yang bertepatan pada hari dan bulan pada tahun Dal. Alasan dari larangan tersebut adalah karena hari-hari dan bulan yang bertepatan dengan tahun Dal diyakini sebagai hari buruk oleh para leluhur dan nenek moyang. Melaksanakan acara pernikahan pada tahun tersebut konon dapat mengakibatkan kesialan dan nasib buruk yang menimpa pihak yang melangsungkan perkawinan. Mayoritas masyarakat yang tinggal di Kecamatan Kampak masih mematuhi aturan tersebut. Sebagian mematuhi dikarenakan percaya terhadap mitosnya dan sebagian mematuhinya hanya karena ingin menghormati dan menjaga aturan adat peninggalan para leluluhur 2) Para tokoh agama di Kecamatan Kampak berpandangan bahwa mematuhi aturan adat tentang larangan menikah di tahun Dal di perbolehkan selama alasan dan tujuan dari kepatuhan tersebut dibenarkan oleh syari’at islam. 3) Para tokoh agama di Kecamatan Kampak berpandangan bahwa didalam Hukum islam tidak terdapat ketentuang mengenai waktu-waktu tertentu yang menjadi penghalang atau yang menyebabkan dilarangnya suatu pernikahan. Mayoritas tokoh agama di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek juga berpendapat bahwa hukum dari mematuhi aturan adat tentang larangan menikah di tahun Dal ini adalah mubah asalkan niat, alasan dan tujuan dari kepatuhan tersebut adalah suatu perbuatan yang tidak bertentangan dengan syar’at islam. Namun, bisa menjadi makruh dan haram tergantung niat, alasan dan tujuan dari masing-masing orang yang mematuhinya. Larangan menikah di tahun Dal ini bisa disebut sebagai salah satu urf yang berarti adat atau kebiasaan. Larangan menikah di tahun Dal ini bisa menjadi urf fasid maupun urf shahih tergantung pula dari niat, alasan dan tujuan dari masing-masing orang yang mematuhinya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 12102173072 ADITYA CLAUDIANTO ABDUL AZIS
Date Deposited: 04 Nov 2021 00:35
Last Modified: 04 Nov 2021 00:35
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/23004

Actions (login required)

View Item View Item