LARANGAN PERNIKAHAN TEMU SELAWE MENURUT PANDANGAN TOKOH ULAMA‟ (Studi Kasus Di Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek)

NAFI'ATU SHOFIYANA, 12102173028 (2021) LARANGAN PERNIKAHAN TEMU SELAWE MENURUT PANDANGAN TOKOH ULAMA‟ (Studi Kasus Di Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Nafi‟atu Shofiyana, 12102173028, Larangan Pernikahan Temu Selawe Menurut Pandangan Ulama‟ (Studi Kasus di Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari‟ah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I. Kata Kunci: Larangan Pernikahan, Pandangan Ulama‟, Temu Selawe, „Urf Penelitian ini dilatarbelakangi oleh larangan pernikahan Temu Selawe yang ada di Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek yang masih dipercayai oleh masyarakat Desa Bendoagung. Hal ini menarik untuk dikaji serta untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama‟ mengenai tradisi larangan pernikahan ini. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana adat pernikahan Temu Selawe di Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek? 2) Bagaimana pendapat ulama‟Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek tentang larangan pernikahan Temu Selawe? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik dalam mengumpulkan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data: reduksi data, paparan dan penyajian dan dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian: 1) Larangan pernikahan Temu Selawe ini adalah sebuah tradisi dimana jumlah neptu dari pengantin pria dan pengantin wanita jika dijumlah keduanya berjumlah dua puluh lima. Larangan ini merupakan larangan yang turun temurun di Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek. 2) Pandangan ulama‟ Kecamatan Kampak mengenai larangan pernikahan Temu Selawe ini dilihat dari sudut pandang kepercayaan yang meyakini bahwa larangan tersebut membawa bahaya bagi kehidupan rumah tangga maka hal tersebut tidak diperbolehkan, selain itu juga telah menghilangkan kemaslahatan nikah sehingga bisa dihukumi haram.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 12102173028 NAFI'ATU SHOFIYANA
Date Deposited: 12 Nov 2021 01:16
Last Modified: 12 Nov 2021 01:16
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/23093

Actions (login required)

View Item View Item