PULSA DAN PAKET INTERNET SEBAGAI NAFKAH DI ERA MILLENIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Hasil Keputusan FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) XXIV di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri)

LAKHINUL FIKRY AL-FARUQ, 17102163053 (2021) PULSA DAN PAKET INTERNET SEBAGAI NAFKAH DI ERA MILLENIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Hasil Keputusan FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) XXIV di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (723kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (341kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (213kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf

Download (450kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (381kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (296kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (148kB) | Preview

Abstract

Lakhinul Fikry Al-Faruq, 17102163053. Pulsa Dan Paket Internet Sebagai Nafkah Di Era Millenial dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Hasil Keputusan FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) XXIV di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri). Jurusan Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung. Dosen Pembimbing: Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I. Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Nafkah, Pulsa dan Paket Internet. Penelitian skripsi ini dilatar belakangi oleh fakta bahwa di-era digital, handphone atau telepon seluler merupakan kepentingan yang sangat sulit dihindari. Sehingga secara otomatis selain memenuhi uang belanja, berwisata dan membelikan kosmetik istri, seorang suami juga dituntut membelikan pulsa istri dan anak anaknya. Baik untuk kepentingan jualan online bagi istri, atau sekedar mengisi waktu kosong di rumah dengan bersosial media. Pulsa dan data internet juga berguna untuk interaksi keluarga. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana keputusan Bahtsul Masail FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) XXIV di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri tentang pulsa dan paket internet sebagai nafkah di era millennial? 2) Bagaimana Hukum Islam fiqh munakahat memandang pulsa dan paket internet sebagai nafkah di era millennial? 3) Bagaimana Hukum Positif dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memandang pulsa dan paket internet sebagai nafkah di era millennial? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan keputusan Bahtsul Masail FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) XXIV di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri tentang pulsa dan paket internet sebagai nafkah di era millenial. 2) Untuk menganalisis pandangan Hukum Islam tentang pulsa dan paket internet sebagai nafkah di era millenial. 3) Untuk menganalisis pandangan Hukum Positif tentang pulsa dan paket internet sebagai nafkah di era millenial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan merupakan penelitian lapangan dengan sifat sosiologis-yuridis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis dengan metode wawancara dan dokumentasi. Metode wawancara digunakan untuk memperoleh data tentang pulsa dan paket internet sebagai nafkah di era millenial. Triangulasi digunakan untuk melakukan pengecekan keabhsahan data. Sehingga dapat dilakukan pengecekan keabsahan data terhadap temuan dilapangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode induktif. Dimana peneliti menjelaskan fakta yang ada dan kemudian ditarik kesimpulan sebagai inti dari penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Hasil Keputusan Bahts al-Masail FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) XXIV di Pondok Pesantren Lirboyo menyimpulkan bahwa pulsa dan paket internet bukan termasuk kewajiban nafkah yang harus diberikan kepada istri. Akan tetapi dalam rangka mu’asyarah bil-ma’ruf, menyenangkan istri. 2) Menurut Hukum Islam yang menjadi kewajiban nafkah dibebankan pada suami yaitu berupa kebutuhan primer serta alat-alat atau sarana untuk memenuhi kebutuhan primer tersebut. 3) Menurut Hukum Positif pulsa dan paket internet bukan merupakan kebutuhan pokok dalam rumah tangga dan merupakan kebutuhan tambahan dalam keluarga bukan merupakan wajib nafkah bagi suami kepada istri.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102163053 Lakhinul Fikry Al-Faruq
Date Deposited: 27 Dec 2021 06:58
Last Modified: 27 Dec 2021 06:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/23722

Actions (login required)

View Item View Item