PANDANGAN TOKOH ADAT DAN TOKOH AGAMA TERHADAP TRADISI NYADRAN SEBELUM MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN (Studi Kasus di Desa Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek)

NANDA FAUZIYAH HANUM, 12102173011 (2021) PANDANGAN TOKOH ADAT DAN TOKOH AGAMA TERHADAP TRADISI NYADRAN SEBELUM MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN (Studi Kasus di Desa Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (367kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (450kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (307kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (326kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (379kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (207kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (280kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Nanda Fauziyah Hanum, 12102173011, 2021, Pandangan Tokoh Adat dan Tokoh Agama terhadap Tradisi Nyadran Sebelum Melangsungkan Pernikahan (Studi Kasus di Desa Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek), Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, Pembimbing Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Tradisi Nyadran, Pernikahan, Tokoh Adat dan Tokoh Agama Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tradisi nyadran sebelum melaksanakan pernikahan mempunyai makna sebuah tradisi yang dilakukan sebelum melangsungan pernikahan, dimana tradisi tersebut dilakukan dengan membawa sesajian dan makanan-makanan lainnya yang digunakan sebagai penghantar doa yang selanjutnya dibawa ke makam para leluhur, melakukan doa bersama untuk leluhur serta meminta doa untuk kelancaran pernikahan yang akan diselenggarakan. Fokus Penelitian yaitu: (1) Bagaimana proses nyadran pra-nikah di Desa Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek? (2) Bagaimana pandangan tokoh adat dan tokoh agama tentang nyadran pra-nikah?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana masyarakat Desa Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek memahami konsep dari tradisi nyadran. Adapun Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Empiris, dan pendekatan penelitiannya adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan melalui Observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang diperoleh yaitu dari data primer dan data sekunder yaitu dari buku-buku dan dokumen-dokumen yang terkait dengan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data yang digunakan adalah metode trianggulasi Hasil dari penelitian ini yaitu: (1) proses nyadran itu dilakukan pada hari Kamis Kliwon yang biasanya dilakukan pada pagi hari. Di Desa Pringapus bagian Picis, memiliki kebiasaan sebelum melangsungkan pernikahan biasanya nyekar ke makam leluhur. Selain itu juga mengadakan genduren (selametan) atau bisa disebut dengan ngirim leluhur yang dilakukan di suatu makam yang dianggap keramat dengan membawa sesajian. (2) Tokoh adat menganggap tradisi tersebut sebagai sebuah kebudayaan yang tidak dapat disalahkan juga tidak dapat dibenarkan karena semua kembali pada kepercayaan masing masing. Tokoh agama menganggap tradisi nyadran diperbolehkan asalkan tidak mengandung kemusyrikan. Jika masih berbau kemusyrikan maka secara tegas tidak diperbolehkan. Apabila di suatu desa sudah mampu meninggalkan maka lebih baik ditinggalkan saja.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173011 NANDA FAUZIYAH HANUM
Date Deposited: 27 Dec 2021 02:58
Last Modified: 27 Dec 2021 02:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/23733

Actions (login required)

View Item View Item