PANDANGAN ULAMA BERAU KALIMANTAN TIMUR TENTANG TRADISI BAPACAR MENJELANG PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT BERAU KALIMANTAN TIMUR

KHOLIFATUNINGSIH, 12102173003 (2021) PANDANGAN ULAMA BERAU KALIMANTAN TIMUR TENTANG TRADISI BAPACAR MENJELANG PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT BERAU KALIMANTAN TIMUR. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Kholifatuningsih, 12102173003, Pandangan Ulama Berau Kalimantan Timur tentang Tradisi Bapacar Menjelang Pernikahan pada Masyarakat Berau Kalimantan Timur, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I.,M.Hum. Kata Kunci: Ulama, Bapacar, Pernikahan. Tradisi bapacar menjelang pernikahan pada masyarakat Berau yang sampai saat ini masih dijaga kelestariannya, padahal tradisi ini tidak diperintahkan oleh hukum Islam tetapi dilaksanakan dengan konsisten seperti sebuah ritual yang wajib. Untuk mengetahui hukum dari prosesi tradisi bapacar ini maka dibutuhkan sebuah tinjauan hukum; menurut pandangan ulama Berau. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan tradisi bapacar menjelang pernikahan pada masyarakat Berau Kalimantan Timur?, 2) Apa makna yang terkandung dalam Tradisi Bapacar?, 3) Bagaimana pandangan ulama Berau tentang tradisi bapacar dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data terdiri dari observasi terhadap prosesi tradisi bapacar serta pandangan ulama Berau. Dengan mewawancarai pengantin perempuan, tetua adat, dan ulama Berau. Dan dokumentasi terhadap prosesi tradisi bapacar. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (reduction data), penyajian data (display data), dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Tradisi bapacar pada masyarakat Berau dilaksanakan oleh tetua adat selama tiga hari berturut-turut menjelang akad nikah dengan cara memasang ramuan daun pacar dan gambir pada dua telapak tangan beserta kesepuluh jari pengantin, dengan iringan doa dan sholawat Nabi dan diterangi oleh cahaya lilin yang ditancapkan di atas mangkuk berisi beras kuning. 2) Tradisi bapacar memiliki beberapa makna yakni, menggambarkan bahwa kehidupan masa remaja telah berubah menjadi kehidupan berumah tangga, dengan tanda pacar ini juga menjadi pertanda telah siap menjalin kehidupan rumah tangga, agar dalam kehidupan berumah tangga kelak selalu seperti daun pacar yang segar dan selalu berwarna hijau dan cerah, agar kehidupan rumah tangga langgeng seperti susahnya terhapus warna pacar di kuku jari tangan dan kuku jari kaki. 3) Ulama Berau memandang bahwa tadisi bapacar menjelang pernikahan pada masyarakat Berau hukumnya diperbolehkan. Karena termasuk dalam kaidah ushul fiqih yakni urf sahih, karena merupakan adat kebiasaan yang sudah dilakukan sejak zaman dahulu dan tidak melanggar hukum Islam dan bahan yang digunakan tidak mengandung unsur unsur yang diharamkan dalam Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 12102173003 Kholifatuningsih
Date Deposited: 10 Jan 2022 01:19
Last Modified: 10 Jan 2022 01:19
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/23954

Actions (login required)

View Item View Item