PANDANGAN ULAMA TULUNGAGUNG TENTANG HUKUM BERENANG DI KOLAM RENANG UMUM BAGI MUSLIMAH

KEVIN PRIMADANI SURI, 17102163037 (2021) PANDANGAN ULAMA TULUNGAGUNG TENTANG HUKUM BERENANG DI KOLAM RENANG UMUM BAGI MUSLIMAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (214kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (154kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (70kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (116kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (403kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (150kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (495kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (194kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (102kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (146kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Kevin Primadani Suri, 17102163037, 2021, Pandangan Ulama Tulungagung Tentang Hukum Berenang di Kolam Renang Umum Bagi Muslimah, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum. Kata Kunci: Presepsi Ulama, Muslimah Berenang. Banyak muslimah yang berenang di kolam renang yang bersifat umum dimana terdapat percampuran antara perenang laki-laki dan perenang perempuan termasuk kaum muslimah. Rumusan masalah yaitu (1) bagaimana praktik renang para muslimah di kolam renang umum. (2) bagaimana pandangan hukum ulama’ Tulungagung, terhadap muslimah yang berenang di kolam renang umum. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui praktik renang para muslimah di kolam renang umum. (2) untuk mengetahui pandangan hukum ulama’ Tulungagung, terhadap muslimah yang berenang di kolam renang umum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Praktik berenangnya muslimah yaitu memiliki niat untuk berwisata, refreshing, berolahraga, dan bermain. Muslimah didampingi oleh keluarganya, saudaranya dan teman perempuannya. Pakaian yang dikenakan muslimah belum dapat dikatakan syar’i dikarenakan tidak tertutupnya aurat secara sempurna. Pada saat berenang seluruh muslimah telah berhati-hati, menjaga jarak, dan tidak menarik perhatian perenang laki-laki lain. (2) Pandangan Hukum Ulama’ Tulungagung dari praktik berenang muslimah terdapat dua pendapat, pertama diperbolehkan dengan niat dan tujuan untuk terapi kesehatan/penyembuhan , menyehatkan badan atau dalam keadaan mendesak/ darurat, dengan persyaratan antara lain izin dari mahram/wali, tidak menarik perhatian lawan jenis, tidak menggoda, menjaga jarak, menjaga pandangan dan berpakaian menutup aurat. pendapat kedua adalah tidak diperbolehkan/haram, dikarenakan terdapatnya unsur ikhtilath antara perenang muslimah dengan perenang laki-laki satu kolam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 17102163037 Kevin Primadani Suri
Date Deposited: 18 Jan 2022 03:31
Last Modified: 18 Jan 2022 03:31
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/24136

Actions (login required)

View Item View Item