FENOMENA PERKAWINAN JAMAAH TAREKAT SHIDDIQIYAH DALAM PERSPEKTIF MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI JAWA TIMUR

KURNIAWAN KUMARA TUNGGA, 12102173001 (2021) FENOMENA PERKAWINAN JAMAAH TAREKAT SHIDDIQIYAH DALAM PERSPEKTIF MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI JAWA TIMUR. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Kurniawan Kumara Tungga, 12102173001, Fenomena Perkawinan Jamaah Tarekat Shiddiqiyah Dalam Perspektif MUI Provinsi Jawa Timur, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, 2021. Dibimbing oleh: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Perkawinan, Tarekat Shiddiqiyah, Perspektif MUI. Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena perkawinan pada jamaah tarekat Shiddiqiyah, yang beberapa pihak menganggap bahwa perkawinan pada jamaah tarekat Shiddiqiyah ini agak sedikit berbeda dari perkawinan masyarakat Islam pada umumnya, hal ini dibuktikan dengan adanya kewajiban taukil wali, penggunaan dua mahar perkawinan, tradisi prosesi penetesan air zam-zam, serta adanya pencatatan perkawinan khusus secara Shiddiqiyah. Dari fenomena tersebut maka diperlukan pendapat dari pihak yang ahli dalam bidangnya untuk menanggapi fenomena perkawinan tarekat Shiddiqiyah ini, pihak yang dimaksud adalah Majelis ulama Indonesia (MUI). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah fenomena perkawinan pada jamaah tarekat Shiddiqiyah? 2) Bagaimanakah pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait fenomena perkawinan pada jamaah tarekat Shiddiqiyah?. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan memahami bagaimana fenomena perkawinan pada jamaah tarekat Shiddiqiyah. 2) Untuk mengetahui dan memahami bagaimana pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait fenomena perkawinan jamaah tarekat Shiddiqiyah. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam metode kualitatif ini, terdapat dua sumber data yang digunakan oleh peneliti, dua sumber data tersebut yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam sumber data primer, data berhasil diperoleh berdasarkan hasil penelitian langsung di lapangan, sedangkan untuk sumber data sekunder, peneliti memperoleh data berdasarkan refrensi buku, jurnal, ataupun kitab-kitab fiqih yang terkait dengan penelitian. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data yakni berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi data). Untuk teknik pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan teknik triangulasi data. Untuk hasil penelitian yang dapat peneliti simpulkan dalam penelitian ini yaitu; 1) Terdapat adanya fenomena perkawinan jamaah tarekat Shiddiqiyah yang didalam perkawinan tersebut terdapat adanya perbedaan yang membedakan dengan perkawinan masyarakat Islam pada umumnya, hal ini dibuktikan dengan; a) terdapat kewajiban taukil wali kepada Khalifah tarekat Shiddiqiyah, b) menggunakan mahar barang/harta dan menggunakan mahar pelantunan ayat-ayat sucui al-Qur’an, c) adanya prosesi penetesan air zam-zam, d) serta pencatatan perkawinan khusus secara tarekat Shiddiqiyah. 2) Sedangkan dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyikapi fenomena perkawinan pada jamaah tarekat Shiddiqiyah ini; a) terkait kewajiban taukil wali dalam perkawinan Shiddiqiyah, MUI memperbolehkannya (mubah), asalkan dalam perwalian tersebut hanya sekedar mewakilkan walinya, bukan harus menggantikan wali nasabnya. b) Kemudian MUI melanjutkan mengenai penggunaan dua mahar perkawinan yakni mahar barang (harta/benda) dan mahar lantunan ayat-ayat suci al-Qur’an, juga tidak mempermasalahkannya, justru MUI malah menganggap hal seperti ini menjadi sesuatu yang lebih baik. c) Kemudian untuk prosesi penetesan air zam-zam, MUI juga tidak mempermasalahkannya (mubah) asalkan hal tersebut masih hanya sekedar tradisi saja (bukan merupakan suatu kewajiban). d) Sedangkan untuk yang terakhir yakni dalam pencatatan perkawinan tarekat Shiddiqiyah juga sama, MUI juga merasa pencatatan perkawinan tarekat Shiddiqiyah tersebut dilakukan dengan tujuan pendataan anggota jamaahnya saja untuk memilah jamaah yang menikah secara Shiddiqiyah dengan yang tidak secara Shiddiqiyah, sehingga MUI Jawa Timur juga merasa bahwa tidak ada yang perlu dipermasalahkan terkait hal ini.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Masyarakat Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 12102173001 KURNIAWAN KUMARA TUNGGA
Date Deposited: 24 Jan 2022 05:09
Last Modified: 24 Jan 2022 05:09
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/24315

Actions (login required)

View Item View Item