IMPLEMENTASI PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN SIYASAH MALIYAH (Studi Kasus Di Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro)

SUSTIYANI INDAH ERVIANA, 12103183002 (2022) IMPLEMENTASI PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN SIYASAH MALIYAH (Studi Kasus Di Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (653kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (592kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (431kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (787kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (451kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (777kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (710kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (206kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (531kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan Judul “Implementasi Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Perspektif Hukum Positif dan Siyasah Maliyah Studi Kasus di Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro”, disusun oleh Sustiyani Indah Erviana, NIM. 12103183002, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, yang dibimbing oleh Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag.,M.H.I. Kata Kunci: Penggunaan Dana Desa, Hukum Positif, dan Siyasah Maliyah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan yang terjadi di desa Bareng berkaitan dengan proses penetapan prioritas penggunaan dana desa yang belum maksimal, terutama yang berkaitan dengan pembangunan jalan, pendidikan, tempat ibadah serta sarana dan prasarana kesehatan yang belum merata, serta penerapan sistem transparansi yang belum dijalankan dengan baik sehingga mengakibatkan miskomunikasi antara perangkat desa dan seluruh masyarakat desa terkait anggaran dana desa. Fokus penelitian yang berkaitan tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa ini adalah 1) Bagaimana implementasi penetapan prioritas pengunaan dana desa di desa Bareng kecamatan Sekar kabupaten Bojonegoro? 2) Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap implementasi penetapan prioritas pengunaan dana desa di desa Bareng kecamatan Sekar kabupaten Bojonegoro? 3) Bagaimana tinjauan siyasah maliyah terhadap implementasi penetapan prioritas pengunaan dana desa di desa Bareng kecamatan Sekar kabupaten Bojonegoro?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mendeskripsikan terkait implementasi penetapan prioritas pengunaan dana desa di desa Bareng kecamatan Sekar kabupaten Bojonegoro. 2) Untuk menganalisis tinjauan hukum positif terhadap implementasi penetapan prioritas pengunaan dana desa di desa Bareng kecamatan Sekar kabupaten Bojonegoro. 3) Untuk menganalisis tinjauan siyasah maliyah terhadap implementasi penetapan prioritas pengunaan dana desa di desa Bareng kecamatan Sekar kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris serta menggunakan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui observasi, dokumentasi dan wawancara mendalam dengan teknik analisis datanya menggunakan kondensasi data (data condensation), Penyajian data (Data Display), Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi (Conclusion drawing/ verifying). Untuk pengecekan keabsahan datanya menggunakan triangulasi Sumber, tringulasi metode dan tringulasi teori. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Dalam menetapkan prioritas penggunaan dana desa di desa Bareng terdapat berbagai permasalahan dan hambatan yang terjadi yaitu Kesesuaiannya kebijakan prioritas penggunaan dana desa yang dilakukan berdasarkan tiga poin penting dalam SDGs, pengurangan anggaran dana desa di masa Pandemi, keterlambatan dalam pencairan anggaran dana, kurangnya partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan program kerja pemerintah desa, penerapan sistem transparansi yang belum maksimal serta terjadinya rangkap jabatan antar perangkat desa Bareng. 2) Berdasarkan peraturan menteri desa PDTT nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021-2022, telah menetapkan bahwa anggaran di tahun 2022 nanti diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam. dengan menetapkan prioritas penggunaan dana desa tersebut disesuai dengan peraturan bupati Bojonegoro nomor 8 tahun 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa untuk seiap desa di kabupaten Bojonegoro tahun 2021. 3) Berdasarkan Siyasah Maliyah terkait implementasi penetapan prioritas penggunaan dana desa di desa Bareng telah dilaksanakan penuh dengan tanggungjawab dalam menjalankan amanah-amanah yang diberikan untuk kemslahatan masyarakat desa secara transparansi dan adil dalam menetapkan prioritas penggunan dana desa berdasarkan peraturan yang telah ditentukan untuk mewujudkan tujuan di dalam SDGs tahun 2021. Meskipun ada beberapa permasalahan dan hambatan pula dalam penerapan tersebut, namun yang menjadi poin penting adalah amanah yang di emban oleh seorang pemimpin jangan sampai ditinggalkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Dana Desa
Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: S1 12103183002 Sustiyani Indah Erviana
Date Deposited: 02 Feb 2022 05:24
Last Modified: 02 Feb 2022 05:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/24683

Actions (login required)

View Item View Item