PERAN MODIN DALAM TRADISI BANGUN NIKAH GUNA MEREDAM KONFLIK RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Wilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung)

MUHAMAT RENDRA ROMADON, 12102173017 (2021) PERAN MODIN DALAM TRADISI BANGUN NIKAH GUNA MEREDAM KONFLIK RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Wilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (617kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (267kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (372kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (483kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (191kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (222kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (424kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (168kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (241kB)

Abstract

ABSTRAK Muhamat Rendra Romadon 12102173017, Peran Modin dalam Tradisi Bangun Nikah Guna Meredam Konflik Rumah Tangga untuk Mencegah Terjadinya Perceraian Perspektif Hukum Islam, di Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung 2021, pembimbing Dr. Kutbuddin Aibak , S.Ag, M.H.I Kata Kunci: peran modin, tradisi bangun nikah, konflik rumah tangga, perceraian, hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik pelaksanaan tradisi bangun nikah yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di wilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung ketika mengalami konflik rumah tangga. Tradisi bangun nikah diyakini sebagai solusi untuk meredam konflik rumah tangga dan meyakinkan atas keraguan suami istri terhadap status pernikahan yang telah rusak akibat dari konflik rumah tangga. Dengan adanya fenomena tersebut, peneliti berinisiatif untuk melakukan penelitian terkait tradisi bangun nikah sebagai upaya untuk menekan atau mengurangi terjadinya perceraian di Kabupaten Tulungagung. Fakus penelitian tentang tradisi bangun nikah dalam penelitian ini sebagai berikut : upaya modin dalam tradisi bangun nikah di wilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, faktor penyebab pelaksanaan tradisi bangun nikah di wilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, dan Proses pelaksanan bangun nikah diwilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung perspektif Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, dengan menyajikan data dan melakukan penarikan kesimpulan hasil penelitian. Hasil penelitian diperoleh tiga kesimpulan, upaya modin dalam tradisi bangun nikah di Kecamatan Ngantru adalah dengan meredam konflik atau perselisihan yang terjadi dalam rumah tangga yang sedang bermasalah. Modin memiliki tugas dan fungsi sebagai BP4 sebagai mediator penengah dalam penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga. 1) Upaya yang dilakukan untuk merminialisir terjadinya perceraian adalah mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka dengan melakukan mediasi dan negosiasi kepada pihak yang bermasalah agar tidak terjadi perceraian. 2) Ada beberapa faktor penyebab bangun nikah yaitu: keyakianan kepercayan adat pernikahan, keharmonisan rumah tangga, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, faktor ekonomi, salah satu dari mereka berpisah untuk bekerja keluar kota atau luar negeri, dan yang terakhir ialah talak siri sebelum putusan pengadilan agama. 3) Proses pelaksanaan bangun nikah secara umum tergantung pada yang meyakininya, ada sebagian masyarakat yang meminta untuk dinikahkan ulang, sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan sesuai dengan yang telah ditentukan. Bangun nikah ini dilakukan ketika ada perselisihan dan percekcokkan. Pada tradisi ini masyarakat melakukan dengan cara sedekah, melakukan selamatan atau genduri yang niat dan tujuannya untuk bangun nikah yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali pada hari pernikahannya, dengan tujuan supaya terhindar dari marabahaya. Bangun nikah menurut perspektif hukum Islam termasuk urf, yakni kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. tradisi ini dapat diterima masyarakat secara umum dan diyakini oleh sebagian masyarakat untuk meredam dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan rumah tangga. Bangun nikah pada hukum asalnya diperbolehkan sesuai dengan tujuan menghilangkan kemudharatan dan mengambil sebuah kemaslahatan.Pelaksanaan bangun nikah tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena sesuai dengan teori maslahah mursalah. tradisi ini termasuk kedalam kebiasaan yang menyatu dengan kehidupan masyarakat, baik dari segi perbuatan maupun perkatan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173017 MUHAMAT RENDRA ROMADON
Date Deposited: 14 Feb 2022 03:16
Last Modified: 14 Feb 2022 03:16
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/24836

Actions (login required)

View Item View Item