PANDANGAN TOKOH ADAT DAN ULAMA TENTANG TRADISI KUNTUL UNGAK-UNGAK DANDANG DI DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN REJOTANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG

NANDA VITA ERIANTI PUTRIANI, 12102183037 (2021) PANDANGAN TOKOH ADAT DAN ULAMA TENTANG TRADISI KUNTUL UNGAK-UNGAK DANDANG DI DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN REJOTANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (192kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (314kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (456kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (404kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (349kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (48kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (179kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Nanda Vita Erianti Putriani, 12102183037, Pandangan Tokoh Adat Dan Ulama Tentang Tradisi Kuntul Ungak-Ungak Dandang Di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, Jurusan Hukum Keluarga Islam, FASIH, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci: Perkawinan, ‘Urf, Pandangan Tokoh Adat dan Ulama Penelitian ini dilatar belakangi adanya suatu keadaan masyarakat dimana dalam hal perkawinannya masih mempercayai adanya tradisi kuntul ungak-ungak dandang di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung. Tradisi kuntul ungak-ungak dandang adalah tradisi dimana seseorang dilarang untuk menikah dengan calon pasangan yang rumahnya terlihat dari rumahnya sendiri, baik posisi rumahnya berhadapan maupun bersandingan. Apabila ada yang melakukan tradisi ini maka dipercaya akan terjadi suatu malapetaka dalam kehidupan rumah tangga. Hal ini menarik untuk dikaji karena masih ada masyarakat yang memegang teguh tradisi adat kuntul ungak-ungak dandang di era modern ini, serta untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh adat dan ulama tentang tradisi ini. Rumusan masalah: 1) Bagaimana praktek tradisi kuntul ungak-ungak dandang di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana pandangan tokoh adat Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan mengenai tradisi kuntul ungak-ungak dandang? 3) Bagaimana pandangan ulama Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan mengenai tradisi kuntul ungak-ungak dandang? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Tekhnik dalam mengumpulkan data menggunakan observasi, wawancara, serta dokumentasi. Tekhnik anaslisis data menggunakan reduksi data, pemaparan data serta simpulan. Tekhnik pengecekan keabsahan data menggunakan tekhnik triangulasi, perpanjangan kehadiran, diskusi teman sejawat. Hasil penelitian: 1) Tradisi kuntul ungak-ungak dandang di Desa Sumberagung masih diikuti dan dipercaya oleh sebagian orang, namun juga ada yang tidak mengikuti tradisi tersebut. Masyarakat Desa Sumberagung yang mengikuti tradisi kuntul ungak-ungak dandang percaya bahwa jika mereka melanggar tradisi tersebut maka akan mendapatkan malapetaka. Masyarakat Desa Sumberagung lain yang tidak mengikuti dan tidak percaya akan tradisi kuntul ungak-ungak dandang beranggapan bahwa tradisi ini hanyalah mitos dan jikapun ada musibah yang menimpa maka itu adalah cobaan dari Allah SWT. 2) Pandangan tokoh adat Desa Sumberagung ini mengenai tradisi kuntul ungak-ungak dandang dalam sudut pandangnya yaitu tradisi perkawinan yang mana tidak diperbolehkan untuk menikah. Dikarenakan menurut adat jawa, apabila menikah dengan kondisi tersebut maka akan mendapatkan musibah yang besar. 3) Pandangan ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mengenai tradisi kuntul ungak-ungak dandang dalam sudut pandangnya dibedakan menjadi dua yaitu, pertama dilihat dari sudut pandang kebiasaan apabila masyarakat hanya mempraktikkannya maka dikatakan mubah. Dari sudut pandang yang kedua itu dilihat dari keyakinan masyarakat. Apabila masyarakat meyakini akan ada bahaya yang menimpa yang disebabkan karena kuntul ungak-ungak dandang maka dalam hal ini tidak diperbolehkan, karena hanya akan mendatangkan prasangka buruk kepada Allah SWT. Selain itu tradisi kuntul ungak-ungak dandang hanya menghilangkan kemaslahatan nikah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Sosiologi Agama
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183037 Nanda Vita Erianti Putriani
Date Deposited: 22 Feb 2022 02:45
Last Modified: 22 Feb 2022 02:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/24922

Actions (login required)

View Item View Item