PETUNGAN PEPANGGIHAN MANTEN DALAM PERKAWINAN ADAT JAWA PERSPEKTIF URF (Studi Kasus di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar)

HESA EKA OKTA VHIAMA, 12102183006 (2021) PETUNGAN PEPANGGIHAN MANTEN DALAM PERKAWINAN ADAT JAWA PERSPEKTIF URF (Studi Kasus di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (212kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (165kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (373kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (429kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (447kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (165kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (225kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Vhiama, Hesa Eka Okta. 2021 . Petungan Pepanggihan Manten Dalam Perkawinan Adat Jawa Perspektif Urf (Studi Kasus di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar). Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Pembimbing : Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata kunci : Waktu, Pepanggihan Manten, Urf. Pepanggihan manten merupakan bagian dari rangkaian prosesi perkawinan adat jawa yang dilaksanaka setelah ijab qabul. Dalam adat jawa setiap rangkaian prosesi perkawinan merupakan suatu hal yang sakral karena merupakan awal dari memulai bahtera rumah tangga dan diharapkan kelak akan menjadi keluarga yang kekal, dan bahagia, dan dilancarkan dalam menjalani roda rumah tangga. Dalam praktik ini juga ditentukan waktu untuk pelaksanaan pepanggihan manten menggunakan perhitungan weton yang dilakukan oleh orang yang dituakan di desa. Tradisi ini berjalan di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Berdasarkan tradisi tersebut muncul beberapa pertanyaan yang akan dijawab dalam penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana praktik penentuan waktu pepanggihan manten di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar?, 2. Bagaimana praktik penentuan waktu pepanggihan manten perpektif urfdi Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar? Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, sehingga dalam skripsi ini memaparkan beberapa data yang diperoleh peneliti dari lapangan. Dalam metode ini penulis akan melakukan analisis data yang diperoleh dari lapangan yang didukung dengan tinjauan pustaka dan urf. Dari analisis tersebut, akan ditemukan kesimpulan atas jawaban rumusan masalah diatas. Dari analisis tersebut akan diperoleh jawaban sebagai berikut. 1. Bahwa tradisi petungan merupakan penentuan waktu untuk pelaksanaan salah satu rangkaian perkawinan adat jawa yaitu pepanggihan manten. Penentuan waktu ini dilakukan oleh dukun manten dengan menggunakan neton kedua mempelai untuk menentukan waktu yang dianggap baik untuk pelaksanaan pepanggihan manten. Dalam penentuan waktu ini juga terdapat beberapa waktu yang dilarang untuk pelaksanaan panggih manten seperti halnya hari yang memiliki jumlah neptu , sepuluh dan lima belas dan sebagainya. Jika melanggar dipercaya akan mendapat hal yang tidak baik dalam menjalani kehidupan rumah tangga. 2. Jika ditinjau dari segi urf pada dasarnya dalam pelaksanaan penentuan waktu ini memiliki tujuan yang baik. Sehingga termasuk urf shahih selama dalam melaksanakannya tidak bertujuan atau mengandung perbuatan syirik.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183006 HESA EKA OKTA VHIAMA
Date Deposited: 24 Feb 2022 04:23
Last Modified: 24 Feb 2022 04:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/24974

Actions (login required)

View Item View Item