ALFI FITRIATUL HIDAYAH, 12101173019 (2021) PENAMBAHAN UANG DALAM HUTANG PIUTANG PUPUK ORGANIK PADA KELOMPOK TANI MENURUT PERSPEKTIF ‘URF (Studi Kasus di Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (9MB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (3MB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Download (3MB) |
||
|
Text
BAB IV.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text
BAB V.pdf Download (3MB) |
||
Text
BAB VI.pdf Download (3MB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Alfi Fitriatul Hidayah, 12101173019, Penambahan Uang Dalam Hutang Piutang Pupuk Organik Pada Kelompok Tani Menurut Perspektif ‘Urf (Studi Kasus di Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Lailatul Nikmah S.Pd., M.Pd. Kata Kunci: Penambahan Uang, Hutang Piutang, Pupuk Organik, ‘Urf. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik hutang piutang pupuk organik antara petani dan Kelompok Tani Manunggal dimana harga pokok pupuk di kelompok tani sebesar Rp.100.000/kwintal jika mengutang harganya menjadi sebesar Rp. 125.000/kwintal jadi tambahannya sebesar Rp. 25.000/kwintal dan jika petani membayarnya secara lunas maka harga pokok pupuk organik tetap yaitu Rp. 100.000/kwintal, sebesar Rp. 5.000 diberikan untuk mengisi uang kas Kelompok Tani Manunggal dan tambahan ini digunakan untuk kepentingan bersama kelompok tani, sedangkan sebesar Rp. 20.000 diberikan kepada donatur, donatur yaitu seseorang yang memberi pinjaman uang untuk modal membeli pupuk Kelompok Tani Manunggal ini. Waktu pengembalian hutang ini pada waktu setelah panen atau sekitar tiga sampai empat bulan. Kebiasaan masyarakat yang seperti ini dilakukan secara terus menerus setiap masa tanam tiba atau setiap tahunnya Rumusan masalah 1. Bagaimana praktik penambahan uang dalam hutang piutang pupuk organik pada kelompok tani di Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar? 2. Bagaimana penambahan uang dalam hutang piutang pupuk organik pada kelompok tani di Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar menurut perspektif ‘Urf ? Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisa data yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teknik pengecekan keabsahan data kepercayaan (kreadibility) yaitu dengan perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, menggunakan bahan referensi, pemeriksaan sejawat, kemudian transferabilitas, kebergantungan (depandibility), dan kepastian (konfermability). Tahapan tahapan penelitian yaitu tahap pra lapangan, tahap pekerjaan lapangan atau pelaksanaan, tahap penyelesaian. Hasil penelitian yaitu 1).Transaksi hutang piutang pupuk organik telah dilakukan oleh masyarakat Desa Kaligambir setiap tahunnya atau setiap masa tanam tiba harga pokok pupuk di Kelompok Tani Manunggal sebesar Rp.100.000/kwintal jika mengutang harganya menjadi sebesar Rp. 125.000/kwintal jadi tambahannya sebesar Rp. 25.000/kwintal dan jika petani membayarnya secara lunas maka harga pokok pupuk organik tetap yaitu Rp. 100.000/kwintal sebesar Rp. 5.000/kwintal untuk mengisi uang kas di kelompok tani dan sebesar Rp. 20.000/kwintal diberikan kepada donatur. 2).Praktik penambahan uang dalam hutang piutang pupuk organik pada kelompok tani ditinjau dari segi cakupan’urf termasuk ke dalam ‘urf al-khas karena transaksi tersebut hanya dilakukan oleh masyarakat Desa Kaligambir, dan tidak dilakukan oleh masyarakat di daerah lainnya. Dari segi keabsahan ‘urf, transaksi ini termasuk ke dalam ‘urf al-sahih dan ‘urf al - fasid. Dikatakan termasuk ‘urf alsahih karena transaksi ini dibayar secara lunas dan tidak ada unsur penambahan yang di syaratkan pada saat akad. Disebut termasuk ‘urf al - fasid karena ada penambahan uang ini termasuk tambahan yang disyaratkan di awal akad dan dianggap bertentangan dengan dalil syara’. Dari segi materi yang biasa dilakukan transaksi dapat dikategorikan sebagai ‘urf fi’lî karena hal tersebut menyangkut kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Ekonomi > Hutang Piutang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | S1 12101173019 ALFI FITRIATUL HIDAYAH |
Date Deposited: | 21 Feb 2022 06:58 |
Last Modified: | 30 Mar 2022 06:06 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/24995 |
Actions (login required)
View Item |