PENETAPAN ASAL USUL ANAK PADA PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT MENURUT MAQASHID SYARIAH FI HIFDZ AL-NASL (Studi Putusan 964/Pdt.P/2020/Pa.Bwi)

ARIS WIBOWO, 12509194002 (2021) PENETAPAN ASAL USUL ANAK PADA PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT MENURUT MAQASHID SYARIAH FI HIFDZ AL-NASL (Studi Putusan 964/Pdt.P/2020/Pa.Bwi). [ Thesis ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (688kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (544kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (15kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (679kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (544kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (301kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (547kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (256kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (377kB)

Abstract

ABSTRAK Aris Wibowo, 12509194002, Penetapan Asal Usul Anak pada Perkawinan yang Tidak Tercatat Menurut Maqashid Syariah Fi Hifdz Al-Nasl (Studi Putusan 964/Pdt.P/2020/Pa.Bwi), Program Magister Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag dan Kata Kunci: Penetapan Asal Usul Anak, Anak di Luar Perkawawinan Sah, Maqashid Syariah, dan Putusan 964/PDt.P/2020/PA.Bwi Latar belakang dari penelitian ini diawali oleh kekhawatiran peneliti bahwa selama ini banyak orang tua yang menikah di bawah tangan atau secara siri dan memiliki anak. Anak yang lahir dari pernikahan di bawah tangan/siri di Indonesia dianggap sebagai anak di luar perkawinan yang sah. Sebab, pernikahan di bawah tangan/siri tidak dicatatkan kepada lembaga yang berwenang. Akibatnya, Anak yang lahir dari pernikahan ini kesulitan mendapatkan legalitas yang berupa akta kelahiran. Untuk mendapatkan akta kelahiran, orang tua harus mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Banyuwangi merupakan salah satu pengadilan agama yang kasus permohonan asal usul penetapan anaknya tinggi, yaitu sejumlah 12.028 kasus perdata pada tahun 2020. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengkaji salah satu putusan penetapan asal-usul anak yaitu Putusan 964/PDt.P/2020/PA.Bwi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan asal usul anak pada perkawinan yang tidak tercatat pada Putusan 964/PDt.P/2020/PA.Bwi? Dan 2. Bagaimanana penetapan asal usul anak pada perkawinan yang tidak tercatat menurut Maqashid Syariah Fi Hifdz Al-nasl?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1.Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan asal usul anak pada perkawinan yang tidak tercatat pada Putusan 964/PDt.P/2020/PA.Bwi, dan 2. Untuk menganalisis penetapan asal usul anak pada perkawinan yang tidak tercatat menurut Maqashid Syariah Fi Hifdz Al-nasl. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan dapat pada penelitian ini yaitu dengan teknik dokumentasi. Metode yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini adalah metode analisis kualitatif dengan menggunakan pendekatan metode isi, pembahasan yang mendetail tentang isi informasi tertentu. Sementara pengecekan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber, yaitu peneliti membandingkan isi dari sumber dokumen satu dengan iso dokumen lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkkan bahwa: 1 . Pertimbangan hakim dalam penetapan asal usul anak pada perkawinan yang tidak tercatat dalam Putusan Nomor 946/Pdt.P/2020/PA.Bwi diantaranya yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang biaya permohonan penetapan asal usul Anak. Segala bentuk pertimbangan hakim dalam penetapan Nomor 964/PDt.P/2020/PA.Bwi menghindarkan anak dari kemudharatan yang lebih besar di kemudian hari, dan 2. Penetapan asal usul anak pada perkawinan yang tidak tercatat menurut Maqashid Syariah Fi Hifdz Al-nasl merupakan perwujudan dari menjaga nasab, yaitu menjaga eksistensi nasl agar tetap berlangsung, dengan cara mengupayakan hal-hal yang memaksimalkan hadirnya keturunan yang baik dan ideal. Dan juga menjaga nasl dari kerusakan yang menghampiri, dengan cara menghindarkan hal-hal yang membuat keturunan menjadi rusak, habis, dan tidak baik. Anak yang lahir pada perkawinan yang tidak tercatat menjadi memiliki kejelasaan dan legalitas melalui penetapan asal usul anak yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Sehingga anak akan mendapatkan hak haknya sebagai manusia merdeka. Mulai dari hak memperoleh legalitas dari negara, hak mendapatkan warisan hingga hak-hak lainnya yang sejak awal telah melekat padanya sebagai manusia sejak lahir.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12509194002 ARIS WIBOWO
Date Deposited: 14 Mar 2022 08:31
Last Modified: 14 Mar 2022 08:31
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/25221

Actions (login required)

View Item View Item