PRAKTIK PENYEWAAN GANDA RUMAH KOS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung)

RISQA FATIMATUZ ZAHRO, 17101163086 (2021) PRAKTIK PENYEWAAN GANDA RUMAH KOS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (261kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (292kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (604kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (287kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (233kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (420kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (131kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (271kB)

Abstract

ABSTRAK Risqa Fatimatuz Zahro, 17101163086, Praktik Penyewaan Ganda Rumah Kos Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing : Dr. H. Ahmad Muhtadi Ansor, M.Ag. Kata kunci: Penyewaan Ganda, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya Praktik Penyewaan Ganda Rumah Kos yang terjadi di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Pemilik kos menyewakan kembali kamar yang telah disewakan kepada orang lain. Praktik penyewaan ganda dilarang karena dapat merugikan pihak konsumen. Apalagi jika tidak sesuai dengan etika bisnis Islam, maka para pemilik disarankan untuk tidak menggunakan sistem penyewaan ganda ini dikarenakan merugikan pihak pertama yang menyewa terlebih dahulu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik penyewaan ganda rumah kos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, 2) Bagaimana tinjauan dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik penyewaan ganda rumah kos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, 3) Bagaimana tinjauan dari Hukum Islam terhadap praktik penyewaan ganda rumah kos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Adapun tujuan penelitian antara lain: 1) Untuk mengetahui dan memahami bagaimana praktik penyewaan ganda rumah kos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, 2) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pandangan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik penyewaan ganda rumah kos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, 3) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik penyewaan ganda rumah kos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Metode yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif. Metode pengumpulan data melalui wawancara secara langsung terhadap objek yang diteliti. Teknik analisis data dengan proses pengumpulan data, pembersihan data, penyederhanaan/meringkas data, penyajian dalam bentuk deskriptif verbalitas, penelitian kembali, dan perumusan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : 1) Dalam Praktik penyewaan ganda rumah kos di Desa Plosokandang Kabupaten Tulungagung, pemilik kos menyewakan kembali kamar yang telah disewa oleh penyewa pertama kepada orang lain, padahal penyewa pertama tetap diharuskan untuk membayar sewa penuh atas kamar yang di sewa. 2) Praktik Penyewaan Ganda rumah kos di Desa Plosokandang kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dilarang olehUndang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena menurut pasal 4 ayat (2) seharusnya penyewa mendapat jasa sesuai dengan nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan. 3) Praktik Penyewaan Ganda rumah kos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, menurut hukum Islam telah melanggar aturan, karena tidak memenuhi syarat dan rukun ijarah (sewa-menyewa), seharusnya penyewa mendapat manfaat atas apa yang disewa sesuai dengan akad.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Konsumen
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163086 RISQA FATIMATUZ ZAHRO
Date Deposited: 22 Mar 2022 05:02
Last Modified: 22 Mar 2022 05:02
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/25305

Actions (login required)

View Item View Item