EVA DIAH ARDIANI, 12102183108 (2022) TRADISI PASANG BUNDEL PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (63kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (22kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (62kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (107kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Download (21kB) |
||
|
Text
BAB IV.pdf Download (54kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (104kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (17kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (15kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Eva Diah Ardiani, 12102183108, Tradisi Pasang Bundel Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2021, (UIN SATU), Pembimbing: Bapak Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I. Kata Kunci: Tradisi Pasang Bundel, Perkawinan, Hukum Islam, ‘Urf. Penelitian ini dilatar belakangi fenomena tradisi pasang bundel perkawinan, tradisi pasang bundel perkawinan ialah, sebuah tradisi yang pelaksanaanya dilakukan sebelum acara pernikahan dimulai, dimana tradisi pasang bundel perkawinan ini masih dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Pelaksanaan Tradisi Pasang Bundel Perkawinan di Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung?, 2) Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Pasang Bundel Perkawinan di Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung?. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknis analisa data menggunakan reduksi data, paparan data, pengecekkan kebenaran data dan penarikan kesimpulan data. Hasil penelitian: 1) pelaksanaan tradisi pasang bundel perkawinan, mayoritas masyarakat masih menjalankannya hingga saat ini, pasang artinya memasang cokbakal (sesajen) dan bundel artinya selamatan adalah upacara memanjatkan doa puji syukur kepada Allah SWT). Jadi tradisi pasang bundel perkawinan ialah tradisi yang dilaksanakan sebelum melangsungkan acara pernikahan, melaksanakan selamatan terlebih dahulu dengan cokbakal (sesajen) sebagai alat pelantaran doa yang ditujukan kepada Allah SWT. Tujuan dari tradisi pasang bundel perkawinan ini agar acara pernikahan yang akan dilangsungkan berjalan dengan lancar, dan mengirimkan doa kepada leluhur yang sudah meninggal terlebih dahulu, yang sudah berjasa mendirikan desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung. 2)Dianalisis dari hukum Islam tradisi pasang bundel perkawinan termasuk dalam ‘Urf Shahih sebab dalam pelaksanaan tradisi pasang bundel perkawinan tidak bertentangan dengan Syari’at Agama Islam, tidak menghalalkan yang haram maupun sebaliknya dan tidak ada unsur membuangbuang makanan (tabdzir).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | S1 12102183108 EVA DIAH ARDIANI |
Date Deposited: | 12 Apr 2022 04:28 |
Last Modified: | 12 Apr 2022 04:28 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/25543 |
Actions (login required)
View Item |