PENGELOLAAN ASET DESA DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH (Studi di Kabupaten Blitar)

AMIRA NUR AZIZAH, 12103183006 (2022) PENGELOLAAN ASET DESA DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH (Studi di Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (73kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (293kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (248kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (246kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (67kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (194kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Amira Nur Azizah, NIM 12103183006, Pengelolaan Aset Desa dalam Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus di Kabupaten Blitar), Jurusan Hukum Tata Negara, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2021, Pembimbing: Dr. Hj. Nur Fadhilah, S.H.I., M.H. Kata Kunci: fiqih siyasah, pengelolaan aset desa. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh proses pendataan aset desa yang terkendala dokumen asal-usul ratusan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar karena belum memiliki legalitas atas tanah yang sah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengelolaan aset desa di Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana pengelolaan aset desa di Kabupaten Blitar dalam perspektif fiqih siyasah? Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mendeskripsikan pengelolaan aset desa di Kabupaten Blitar. 2) Menganalisis pengelolaan aset desa di Kabupaten Blitar dalam perspektif fiqih siyasah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Triangulasi digunakan untuk pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pengelolaan aset desa di Kabupaten Blitar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pada rangkaian pengelolaan yang telah sesuai yaitu: tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, penilaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian. Selain itu, ada 3 kegiatan yang belum sesuai yaitu tahap pemindahtanganan, penatausahaan dan pelaporan. Dikarenakan pada proses pemindahtanganan aset desa tidak dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana temuan penelitian di Desa Penataran dan Desa Kendalrejo. Kemudian pada proses penatausahaan banyaknya aset desa yang belum terinventarisasi di Desa Pojok dan proses pelaporan yang tidak dilaksanakan sesuai prosedur di Desa Bendosari. 2) Pengelolaan aset desa di Kabupaten Blitar dalam hal pemindahtanganan aset desa tanpa dokumen yang sah serta kecacatan prosedur dalam inventarisasi dan pelaporan aset desa tidak sejalan dengan fiqih siyasah, khususnya berkaitan dengan siyasah Maliyah, karena dalam siyasah maliyah, aset desa seharusnya diatur dengan tertib baik pemasukan maupun pengeluaran keuangan sesuai dengan kemaslahatan umum tanpa menghilangkan hak individu dan menyia-nyiakannya, keuangan desa inilah yang termasuk pilar penting dalam kemaslahatan masyarakat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103183006 AMIRA NUR AZIZAH
Date Deposited: 28 Jun 2022 07:21
Last Modified: 28 Jun 2022 07:21
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/25650

Actions (login required)

View Item View Item