JOKO PURNOMO, 12103183005 (2022) EKSISTENSI YURIDIS TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA MIKRO (Studi Analisis Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten/Kota). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (724kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (187kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (596kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (876kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (346kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (763kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (185kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (417kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Eksistensi Yuridis Tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (Studi Analisis Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten/Kota)” ini ditulis oleh Joko Purnomo, NIM. 12103183005, Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Islam Negeri Ali Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2022, di bimbing oleh Dr. H. M. Darin Arif Mu’alifin, S.H, M.Hum. Kata Kunci: Peraturan Gubernur, PSBM, Covid-19, Fiqih Siyasah Dusturiyah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan wabah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia membuat Pemerintah melakukan sejumlah kebijakan strategis sebagai upaya penanggulangan wabah. Pada hakikatnya, telah terdapat sejumlah tindakan penanggulangan wabah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia antara lain karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan pembatasan sosial berskala besar. Akan tetapi, Presiden secara langsung menyatakan bahwa pembatasan sosial berskala mikro jauh lebih efektif sebagai upaya untuk menanggulangi wabah. Oleh karena itu, ungkapan tersebut menjadikan Kepala Daerah Jawa Barat membentuk regulasi melalui Peraturan Gubernur Jawa Nomor 48 Tahun 2020 untuk dijadikan sebagai landasan pengaturan pembatasan sosial berskala mikro. Namun persoalanya adalah konsep pembatasan sosial berskala mikro belum mempunyai dasar hukum yang secara tegas mengatur hal tersebut dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai negara hukum yang mana segala tindakan Pemerintah berdasarkan pada peraturan, regulasi yang mengatur PSBM selayaknya juga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, baik dalam aspek formil pembentukanya maupun aspek materiil substansinya. Fokus penelitian ini tentang eksistensi yuridis Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 dengan pertanyaan sebagai berikut: 1) bagaimana eksistensi yuridis Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam peraturan perundang-undangan. 2) bagaimana eksistensi yuridis Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam perspektif fiqih siyasah dusturiyah. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui eksistensi yuridis Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam peraturan perundang-undangan. 2) untuk mengetahui eksistensi yuridis Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam perspektif fiqih siyasah dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang berisikan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah teknis analisis deskriptif (analyis descriptive) dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian Eksistensi Yuridis Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomot 48 Tahun 2020 Berkaitan Dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro adalah: 1) pembentukan regulasi penanggulangan wabah pandemi Covid-19 melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirs Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten/Kota telah bertentang dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam pembentukan peraturan kepala daerah harus memuat dua persyarataan yaitu diperintahkan/didelegasikan oleh peraturan yang lebih tinggi dan dibentuk oleh kepala daerah. Selain itu, materi yang terkandung dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat telah bertentangan dengan materi yang ada didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta sanksi administratif tidak dimuat secara tegas kaitanya dengan isinya, sehingga tampak bahwasanya Peraturan Gubernur tersebut cacat secara formil pembentukanya dan cacat materiil substansinya. 2) pembentukan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 apabila ditinjau dari perspektif fiqih siyasah (siyasah dusturiyah) memiliki konseptual yang sama. Hal ini dikarenakan titik pandang fiqih siyasah lebih mengutamakan pada konsep kemaslahatan umat. Islam sangat mengutamakan keselamatan jiwa, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menghadapi wabah penyakit setiap orang dilarang untuk keluar masuk wilayah yang terpapar wabah penyakit, hal tersebut semata-mata bertujuan untuk kemaslahatan dan menjauhi kemudharatan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Covid-19 Hukum > Hukum Tata Negara Pandemi Hukum > Perjanjian |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 12103183005 JOKO PURNOMO |
Date Deposited: | 04 Jul 2022 02:54 |
Last Modified: | 04 Jul 2022 02:54 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/26812 |
Actions (login required)
View Item |