IMPLEMENTASI KEPALA KELUARGA YANG TIDAK ‎BISA MEMBERIKAN NAFKAH MENURUT HUKUM ‎ISLAM ‎(Studi Kasus di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun)‎

DARIN GUAN'GELISTA, 12102183017 (2022) IMPLEMENTASI KEPALA KELUARGA YANG TIDAK ‎BISA MEMBERIKAN NAFKAH MENURUT HUKUM ‎ISLAM ‎(Studi Kasus di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun)‎. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (578kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (627kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (863kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (450kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (471kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (634kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (292kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (414kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Darin Guan’gelista, 12102183017, Pengurangan Nafkah Yang Diberikan Suami Kepada Istri Yang ‎Berpenghasilan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Saradan Kabupaten ‎Madiun). Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali ‎Rahmatullah Tulungagung. Dosen Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I.‎ Kata Kunci: Nafkah Suami, Istri Yang Berpenghasilan, Hukum Islam.‎ Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya wanita yang memiliki penghasilan sendiri yang ‎mana seorang suami yang sebenarnya mampu memberikan hak berupa nafkah yang lebih kepada istri ‎namun nafkah yang diberikan suami dikurangi karena istri memutuskan untuk berkerja dan memiliki ‎pendapatan sendiri dan terkadang menyebabkan terjanya konflik dalam rumah tangga. Adanya ‎percekcokan antara suami istri dan bahkan istri menjadi tidak patuh dan taat kepada suami. Serta ‎adanya faktor perasaan dari istri yang merasa hak yang berikan kepadanya kurang. Masalah itulah yang ‎menyebabkan rumah tangga menjadi kurang harmonis.‎ Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pemberian nafkah suami kepada ‎istri di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap suami ‎yang mengurangi nafkah kepada istri di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun?. Adapun yang ‎menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah: 1)Untuk mendeskripsikan tentang pemberian nafkah suami ‎kepada istri di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. 2) Untuk menganalisis hukum Islam terhadap ‎suami yang mengurangi nafkah kepada istri Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. ‎ Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan dan ‎studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Teknik analisa ‎data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Triangulasi digunakan ‎untuk pengecekan keabsahan data.‎ Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Hak dan kewajiban suami istri di Kecamatan ‎Saradan Kabupaten Madiun belum diketahui sepenuhnya oleh pihak suami maupun istri. Kebanyakan ‎istri yang memiliki penghasilan sendiri selalu lupa akan kewajibannya. Selalu meminta hak nya sebagai ‎istri tapi lupa akan kewajiban yang harus dipenuhi. Pada prakteknya di Kecamatan Saradan Kabupaten ‎Madiun banyak para suami yang kurang dalam memberikan nafkah kepada istrinya. Bukan hanya ‎nafkah secara jasmani tapi nafkah materi juga dibutuhkan. Meskipun hanya sebagaian kecil suami yang ‎kurang mengerti pada kadar nafkah kepada istri, tetapi dapat mengakibatkan rusaknya psikis yang ‎dimiliki oleh seorang istri. Islam telah mengajarkan bahwa suami memiliki peran penting dalam ‎pemberian nafkah. 2) Pengurangan nafkah suami terhadap istri yang berpenghasilan menurut hukum ‎islam adalah tidak boleh dilakukan sebab nafkah merupakan kewajiban dari seorang suami, istri tidak ‎berkewajiban memberikan nafkah untuk keluarganya, meskipun istri dalam keadaan lebih kaya daripada ‎suami istri tetap tidak mempunyai kewajiban memberikan nafkah terhadap suami, meskipun dalam islam ‎nafkah kepada istri tidak berpatok dengan nominal namun dalam memperlakukan wanita ada ajaran ‎silam dan faktor yang melatar belakangi suami mengurangi nafkah jatah istri yang berpenghasilan yaitu ‎psikis suami dan kurangnya pengetahuan suami terhadap kewajiban yang mereka miliki.‎ Faktor yang mempengaruhi istri yang mencari penghasilan sendiri di Kecamatan Saradan ‎Kabupaten Madiun ada 3 (tiga) faktor yaitu faktor ekonomi, faktor kesepakatan dan faktor dorongan ‎suami. Faktor ekonomi berhubungan dengan keinginan istri untuk membantu suami dalam memenuhi ‎perekonomian keluarga. Istri menyatakan bahwa apabila hanya mengandalkan penghasilan yang ‎diperoleh suami makan tidak akan cukup dan akan mengalami kekurangan.‎

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S.H 12102183017 DARIN GUAN'GELISTA
Date Deposited: 22 Jul 2022 07:04
Last Modified: 22 Jul 2022 07:04
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/27538

Actions (login required)

View Item View Item