DARIN GUAN'GELISTA, 12102183017 (2022) IMPLEMENTASI KEPALA KELUARGA YANG TIDAK BISA MEMBERIKAN NAFKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (578kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (627kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (863kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (450kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (471kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (634kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (292kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (414kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Darin Guan’gelista, 12102183017, Pengurangan Nafkah Yang Diberikan Suami Kepada Istri Yang Berpenghasilan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun). Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dosen Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Nafkah Suami, Istri Yang Berpenghasilan, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya wanita yang memiliki penghasilan sendiri yang mana seorang suami yang sebenarnya mampu memberikan hak berupa nafkah yang lebih kepada istri namun nafkah yang diberikan suami dikurangi karena istri memutuskan untuk berkerja dan memiliki pendapatan sendiri dan terkadang menyebabkan terjanya konflik dalam rumah tangga. Adanya percekcokan antara suami istri dan bahkan istri menjadi tidak patuh dan taat kepada suami. Serta adanya faktor perasaan dari istri yang merasa hak yang berikan kepadanya kurang. Masalah itulah yang menyebabkan rumah tangga menjadi kurang harmonis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pemberian nafkah suami kepada istri di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap suami yang mengurangi nafkah kepada istri di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun?. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah: 1)Untuk mendeskripsikan tentang pemberian nafkah suami kepada istri di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. 2) Untuk menganalisis hukum Islam terhadap suami yang mengurangi nafkah kepada istri Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan dan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Teknik analisa data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Triangulasi digunakan untuk pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Hak dan kewajiban suami istri di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun belum diketahui sepenuhnya oleh pihak suami maupun istri. Kebanyakan istri yang memiliki penghasilan sendiri selalu lupa akan kewajibannya. Selalu meminta hak nya sebagai istri tapi lupa akan kewajiban yang harus dipenuhi. Pada prakteknya di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun banyak para suami yang kurang dalam memberikan nafkah kepada istrinya. Bukan hanya nafkah secara jasmani tapi nafkah materi juga dibutuhkan. Meskipun hanya sebagaian kecil suami yang kurang mengerti pada kadar nafkah kepada istri, tetapi dapat mengakibatkan rusaknya psikis yang dimiliki oleh seorang istri. Islam telah mengajarkan bahwa suami memiliki peran penting dalam pemberian nafkah. 2) Pengurangan nafkah suami terhadap istri yang berpenghasilan menurut hukum islam adalah tidak boleh dilakukan sebab nafkah merupakan kewajiban dari seorang suami, istri tidak berkewajiban memberikan nafkah untuk keluarganya, meskipun istri dalam keadaan lebih kaya daripada suami istri tetap tidak mempunyai kewajiban memberikan nafkah terhadap suami, meskipun dalam islam nafkah kepada istri tidak berpatok dengan nominal namun dalam memperlakukan wanita ada ajaran silam dan faktor yang melatar belakangi suami mengurangi nafkah jatah istri yang berpenghasilan yaitu psikis suami dan kurangnya pengetahuan suami terhadap kewajiban yang mereka miliki. Faktor yang mempengaruhi istri yang mencari penghasilan sendiri di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun ada 3 (tiga) faktor yaitu faktor ekonomi, faktor kesepakatan dan faktor dorongan suami. Faktor ekonomi berhubungan dengan keinginan istri untuk membantu suami dalam memenuhi perekonomian keluarga. Istri menyatakan bahwa apabila hanya mengandalkan penghasilan yang diperoleh suami makan tidak akan cukup dan akan mengalami kekurangan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | S.H 12102183017 DARIN GUAN'GELISTA |
Date Deposited: | 22 Jul 2022 07:04 |
Last Modified: | 22 Jul 2022 07:04 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/27538 |
Actions (login required)
View Item |