TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENUKARAN POIN DENGAN UANG PADA APLIKASI TIKTOK (Studi Kasus Pada Pengguna Aplikasi TikTok Di Jawa Timur)

LUSI DWI NENGTYAS, 12101183014 (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENUKARAN POIN DENGAN UANG PADA APLIKASI TIKTOK (Studi Kasus Pada Pengguna Aplikasi TikTok Di Jawa Timur). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (579kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (349kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (391kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (611kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (193kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (417kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (429kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (240kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (303kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh munculnya sebuah transaksi penukaran barang tidak berwujud yaitu poin dengan barang berwujud yaitu uang pada sebuah aplikasi TikTok. Proses Transaksi penukaran poin dengan uang berlangsung pada Aplikasi TikTok dengan cara pengguna menekan tombol penarikan poin dan memilih jumlah penukaran yang diinginkan. Status objek penukaran yaitu poin TikTok juga perlu diteliti dari segi hukum islam terkait muamalah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Praktik Penukaran poin dengan Uang pada Aplikasi TikTok? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penukaran Poin dengan Uang Pada Aplikasi TikTok. Metode peneltian yang digunakan peneliti adalah metode empiris dan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan penelaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : 1.) Pada praktik penukaran poin dengan uang pada aplikasi TikTok tidak tertera secara langsung sighat (ijab qobul) antara para pihak, namun sighat tersebut nampak pada perbuatan. Mekanisme transaksi tersebut tergambar dalam bentuk perbuatan penukaran barang tidak berwujud berupa poin dimana penjual yaitu pengguna Aplikasi TikTok melakukan penukaran dengan cara menekan tombol tarik uang/saldo dan pembeli, pihak Dana memberikan uang yang dikirimkan ke saldo Dana E-wallet. Poin TikTok yang di akumulasi 10 poin setara dengan 1 rupiah sudah diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak. 2) Ditinjau dari Hukum islam, praktek penukaran poin dengan uang pada aplikasi TikTok diperbolehkan karena memenuhi syarat dan rukun Jual Beli yang tergambar dengan tindakan. Poin diperoleh berasal dari mengerjakan misi menonton vidio berdurasi 15-30 menit dan menggundang pengguna baru. Perolehan poin tersebut menggunakan akad jualah yang berdasarkan konsep dasar muamalah Ju’alah tetap sah jika komisi/imbalan yang diberikan berupa barang dan bukanlah uang sehingga poin sah menjadi objek/ barang dalam transaksi jual beli. Ijab qobul dalam transaksi tersebut tergambar atas dasar kerelaan antar pihak yang digambarkan dengan cara saling menukarkan poin dengan uang. Selain itu transaksi penukaran poin dengan uang juga saling menguntungkan kedua bela pihak.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183014 LUSI DWI NENGTYAS
Date Deposited: 15 Jul 2022 07:06
Last Modified: 15 Jul 2022 07:06
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/27540

Actions (login required)

View Item View Item