TRANSFORMASI BADAN KREDIT DESA MENJADI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Pada BKD di Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi)

A. ZAKY FUAD, 128502203001 (2022) TRANSFORMASI BADAN KREDIT DESA MENJADI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Pada BKD di Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi). [ Thesis ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (325kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (338kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (435kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (342kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (430kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (566kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (137kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (264kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK A. Zaky Fuad, 128502203001, 2022, Transformasi Badan Kredit Desa Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Pada BKD di Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi). Tesis. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Pembimbing I: Dr. H. Asmawi., M.Ag Pembimbing II: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag, M.HI Kata Kunci : Transformasi, BKD, Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini dilatar belakangi oleh terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.03/2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat, yang mana peraturan ini menuntut BKD untuk membuat rencana tindak (action plan) dan melakukan proses transformasi menjadi lembaga keuangan yang legal dan diakui Undang-Undang. Fokus dan Pertanyaan dalam penelitian ini adalah: (1) transformasi BKD menjadi LKM sebelum POJK Nomor 10 Tahun 2016?; (2) transformasi BKD menjadi LKM sesudah POJK Nomor 10 Tahun 2016?; dan (3) transformasi BKD menjadi LKM dalam perspektif hukum ekonomi syariah?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosilogis, pendekatan konsep, dan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi partisipan, wawancara mendalam kepada pihak BUMDES yang ada di Kecamatan Genteng dan beberapa pihak yang terkait dan metode dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan analisis deduksi, induksi dan komparasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bumdes Lembu Suro Genteng Kulon tidak bergabung dengan Bumdes Bersama, Bumdes Lumbung Makmur Genteng Wetan bergabung dengan Bumdes Bersama dan Bumdes Rukun Makmur Kembiritan tidak bergabung dengan Bumdes Bersama. Ketiga Bumdes ini telah menjalankan “Tiga Pilar Baru” yang digagas oleh William Richard Scott dengan tiga indikator, yaitu: Regulative, Normative dan Cultural-Kognitif. Masing-masing indikator mempunyai aspek pandang sebagai berikut: (1) dasar kepatuhan, (2) dasar aturan, (3) mekanisme pelaksanaan, (4) logika sanksi, (5) indikator pertimbangan sanksi, (6) dampak penetapan sanksi, dan (7) dasar penetapan legitimasi. Bumdes Lembu Suro Genteng Kulon dalam aspek “mekanisme” tidak menjalankan konsep scot (Regulative, Normatif dan Cultural-Cognitve), melainkan menerapkan mekanisme dengan membangun mekanisme komunikasi antara pengurus BKD atau Bumdes dengan Pemerintah Daerah, dan jika dipandang perlu memfasilitasi atas kebuntuan komunikasi tersebut sebagai bagian dari aspek normatif. Bumdes Lumbung Makmur Genteng Wetan dalam aspek “mekanisme” tidak menjalankan konsep scot (Regulative, Normative dan Cultural-Cognitive), melainkan menerapkan mekanisme transformasi atau mendirikan institusi dengan cara melakukan “komunikasi” sebagai bagian dari aspek normatif. Bumdes Rukun Makmur Kembiritan dalam aspek “mekanisme” tidak menjalankan konsep scott (Regulative, Normative dan Cultural-Cognitive), melainkan menerapkan mekanisme transformasi atau mendirikan institusi dengan melakukan “fasilitasi dan harmonisasi” sebagai bagian dari aspek normatif. Ketiga Bumdes ini mempunyai persepsi yang sama terhadap keharusan BKD bertransformasi pasca terbitnya POJK Nomor 10/POJK.03/ Tahun 2016. Namun karena minimnya data BKD dan langkanya pengurus BKD, maka yang ditempuh tidak melakukan transformasi, melainkan langsung membentuk atau mendirikan Bumdes dengan segala dinamikanya. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah bahwa transformasi atau mendirikan institusi merupakan bagian dari sunnatullah untuk merubah keadaan ke arah kondisi yang lebih baik dan bahwa melaksanakan kebijakan pemerintah selama berorientasi kepada kemaslahatan umat wajib hukumnya, sekalipun keputusan atau kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah tidak berasaskan Islam. Bahwa berdasar pada perspektif konsep Scott, pelaksanaan keputusan atau kebijakan pemerintah berlaku secara totalitas, baik dari segi dasar hukum, mekanisme dan dasar legitimasi institusi. Kemudian,bahwa melalui konsep qiyas atau analogi, transformasi BKD termasuk ke dalam akad hiwalah (pengalihan hutang). Dengan analogi, BKD dianalogikan sebagai muhal atau dain (orang yang memberi hutang atau pinjaman), Peminjam atau Nasabah (Perorangan atau Kelompok) dianalogikan sebagai muhil atau madin (pihak yang berhutang), Bumdes atau PT. LKM Bumdes Bersama dianalogikan sebagai muhtal atau muhtal alaih (pihak yang menerima pindahan utang/pinjaman), dan Nominal Pinjaman dianalogikan sebagai muhal bih (nominal utang/pinjaman). Pada akhirnya ada beberapa BKD yang tidak melakukan transformasi dan ada BKD yang melakukan kerja sama di tingkat Kabupaten melalui PT. LKM Bumdes Bersama Kabupaten Banyuwangi.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Ekonomi > Bumdes
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 128502203001 A. ZAKY FUAD
Date Deposited: 01 Aug 2022 02:31
Last Modified: 01 Aug 2022 02:31
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/27615

Actions (login required)

View Item View Item