PENENTUAN NOMINAL NAFKAH IDDAH, NAFKAH MADHIYAH, NAFKAH HADHANAH DAN MUT'AH PERSPEKTIF TUJUAN HUKUM DAN MAQASHID SYARIAH (Studi Putusan Perkara Nomor 1044/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr)

USRIFATUL LAILI, 12102183152 (2022) PENENTUAN NOMINAL NAFKAH IDDAH, NAFKAH MADHIYAH, NAFKAH HADHANAH DAN MUT'AH PERSPEKTIF TUJUAN HUKUM DAN MAQASHID SYARIAH (Studi Putusan Perkara Nomor 1044/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (342kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (208kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (432kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (450kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (404kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (311kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (72kB)
[img] Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (180kB)

Abstract

Usrifatul Laili, 12102183152, Penentuan Nominal Nafkah Iddah, Nafkah Madhiyah, Nafkah Hadhanah Dan Mut’ah Perspektif Tujuan Hukum Dan Maqashid Syariah (Studi Putusan Perkara Nomor 1044/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr), Prodi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing : Prof. Dr.Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci : Nafkah Iddah, Nafkah Madhiyah, Nafkah Hadhanah, Mut’ah, Tujuan Hukum, Maqashid Syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi karena banyaknya kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri salah satunya kasus cerai talak dimana sang istri menuntut pembayaran nafkah Iddah, nafkah Madhiyah, nafkah Hadhanah dan Mut’ah diluar kemampuan suami terkait penentuan nominal nafkah Iddah, nafkah Madhiyah, nafkah Hadhanah dan Mut’ah dalam hukum positif dan hukum Islam tidak mengatur secara pasti berapa besaran yang harus diberikan suami kepada istrinya. Oleh sebab itu hakim diberi wewenang untuk menentukan nominal yang harus dibayar oleh suami, kemudian apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut dan apakah dalam putusannya sudah mencapai keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi jiwa (hifdz nasf) dan keturunan (hifdz nasl) seperti pada perkara 1044/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr . Fokus dan pertanyaan penelitian ini adalah : 1). Bagaimana putusan hakim dalam penentuan nominal nafkah Iddah, nafkah Madhiyah, nafkah Hadhanah dan Mut’ah perkara 1044/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr. 2). Bagaimana penentuan nominal nafkah Iddah, nafkah Madhiyah, nafkah Hadhanah dan Mut’ah perkara 1044/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr perspektif tujuan hukum dan maqashid syariah ? Tujuan dari penelitian ini adalah : 1). Untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana putusan hakim dalam penentuan nominal nafkah Iddah, nafkah Madhiyah, nafkah Hadhanah dan Mut’ah perkara 1044/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr), 2). Untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana penentuan nominal nafkah Iddah, nafkah Madhiyah, nafkah Hadhanah dan Mut’ah perkara 1044/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr perspektif tujuan hukum dan maqashid syariah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian studi pustaka (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa salinan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri nomor 1044/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr dan mengumpulkan buku-buku yang membahas tentang penentuan nominal nafkah menurut tujuan hukum dan maqashid syariah, tak hanya itu peneliti juga menggunakan metode wawancara guna mendukung data-data yang terkumpul. Dan metode analisis data yang digunakan adalah bersifat deskriptif-analitik. Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa : 1). Putusan hakim dalam penentuan nominal nafkah Iddah, nafkah Madhiyah, nafkah Hadhanah dan Mut’ah perkara 1044/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr dimana hakim menentukan nominal nafkah Iddah sebesar Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah), nafkah Madhiyah sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), nafkah Hadhanah sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk 1 orang anak setiap bulannya dan Mut’ah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yakni dengan mempertimbangkan dari asas kepatutan, kelayakan serta kemampuan suami dan melihat dari pekerjaan suami, berapa biaya hidup di daerah tersebut, ketaatan istri dan berapa lama mereka berumah tangga, 2). Penentuan nominal nafkah iddah, nafkah madhiyah, nafkah hadhanah dan mut’ah perspektif tujuan hukum hakim dalam memutuskan nominal sudah berdasarkan tiga asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Ditinjau dari perspektif maqashid syariah hakim dalam memutuskan nominal nafkah tersebut sesuai dengan nilai maqashid syariah pada tingkatan ad-dharuriyat dimana untuk melindungi jiwa (hifdz nafs) dan keturunan (hifdz nasl), karena jiwa dan keturunan wajib dipelihara sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupannya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hakim
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Hukum > Putusan
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183152 USRIFATUL LAILI
Date Deposited: 21 Jul 2022 03:19
Last Modified: 21 Jul 2022 03:19
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/28011

Actions (login required)

View Item View Item