PENYAMARAN PINJAMAN KONSUMTIF DALAM AKAD UTANG PIUTANG PRODUKTIF PADA PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu)

FAZRIA RAHMAWATI, 12101183041 (2022) PENYAMARAN PINJAMAN KONSUMTIF DALAM AKAD UTANG PIUTANG PRODUKTIF PADA PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (382kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (281kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (586kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (378kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (318kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (663kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (259kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (364kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pinjam meminjam yang dilakukan masyarakat desa Cipancuh pada PNM Mekar. PNM Mekar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) adalah layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukkan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha. Pengajuan terhadap PNM Mekar tergolong mudah dan cepat dengan persyaratan identitas diri tanpa jaminan. Hal ini membuat orang-orang menjadi tertarik untuk mengajukan kredit pada PNM Mekar, namun penggunaan pinjaman tersebut tidak untuk membuka usaha atau mengembangkan usaha. Karena pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan konsumtif bukan untuk kegiatan produktif, melakukan pinjaman dengan alasan untuk memulai usaha hanya sebagai formalitas. Maka penting dan menarik untuk mengkaji Penyamaran Pinjaman Konsumtif dalam Akad Utang Piutang Produktif pada PNM Mekar Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kabupaten Indramayu) Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik penyamaran akad hutang piutang pada PNM Mekar di Kabupaten Indramayu? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penyamaran pinjaman dalam akad utang piutang produktif pada PNM Mekar di Kabupaten Indramayu? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah adalah 1) untuk mendeskripsikan praktik penyamaran pinjaman konsumtif dalam akad utang piutang produktif pada PNM Mekar di Kabupaten Indramayu. 2) untuk mendeskripsikan pandangan hukum islam terhadap penyamaran pinjaman konsumtif dalam akad utang piutang produktif pada PNM Mekar di Kabupaten Indramayu. Metode penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan kualitatif. Sumber penelitian ini diambil dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Praktik pinjam meminjam (Al�Qardh) pada PNM Mekar merupakan jenis pinjaman untuk kegiatan Produktif seperti membuka usaha atau mengembangkan usaha. Namun perjanjian yang telah di sepakati kedua belah pihak terdapat tidak tercapainya perjanjian yang di buat. Masyarakat desa Cipancuh melakukan penyamaran keadaan pada saat melakukan transaksi hutang piutang pada PNM Mekar bahwa dirinya melakukan pinajaman pada PNM Mekar untuk membuka usaha dan mengembangkan usaha hanya sebagai formalitas agar diberikan pinjaman. 2) Tinjauan Hukum Islam terhadap utang piutang yang dilakukan masyarakat desa Cipancuh pada PNM Mekar sudah sesuai dengan hukum islam, karena sudah memenuhi rukun dan syarat hutang piutang. Namun dalam praktiknya, perjanjian utang piutang yang terjadi di Desa Cipancuh belum sesuai dengan hukum islam terdapat tidak terlaksananya perjanjian yang dibuat kedua belah pihak dengan demikian adanya ketidaksesuaian dengan asas-asas dalam perjanjian islam. Karena asas-asas dalam islam ini menghendaki adanya kejujuran dalam perjanjian (tidak ingkar janji).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183041 FAZRIA RAHMAWATI
Date Deposited: 22 Jul 2022 01:56
Last Modified: 22 Jul 2022 01:56
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/28202

Actions (login required)

View Item View Item