PENCEGAHAN PRAKTIK POLITIK UANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

AMBAR TRI UNTARI, 12103183121 (2022) PENCEGAHAN PRAKTIK POLITIK UANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (297kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (33kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (184kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (131kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (250kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (309kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (37kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (128kB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi bahwa proses Pemilihan dalam suatu Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan di Kabupaten Blitar Tahun 2020 ini banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam proses berpolitik yang salah satunya ialah praktik money politic atau politik uang. Yang dimana money politic merupakan sesuatu yang digunakan sebagai cara untuk jual beli suara atau cara untuk membeli hak suara orang lain. Hal tersebut bisa terjadi karena tingginya tingkat persaingan antar calon dan juga guna untuk memperoleh suara terbanyak dari masyarakatnya. Maka dari itu peneliti melakukan observasi secara langsung guna mencaritahu bagaimana pencegahan yang dilakukan saat proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 berlangsung. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Pencegahan Pratik Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 (2) Bagimana Pencegahan Pratik Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Menurut UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (3) Bagaimana Pencegahan Pratik Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 dalam Perspektif Fiqih Siyasah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan teknik analisis data yang menggunakan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan observasi,wawancara, dan dokumentasi. Adapun pengecekan keabsahan data penelitian ini menggunakan metode Triangulasi yaitu dengan membandingkan hasil data dengan keaslian sumber data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Praktik politik uang yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 terjadi karena kurangnya pendidikan masyarakat dalam berpolitik, mudah tergiurnya masyarakat terhadap uang, dan banyaknya modus saat kampanye berlangsung. Akan tetapi karena minimnya apatur pengawas yang dimiliki Bawaslu, yang menyebabkan pengawasan yang dilakukan belum sepenuhnya maksimal. (2) Pencegahan praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tahun 2020 menurut UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotasudah sepatutnya dilakukan karena tindak pidana praktik politik uang tersebut sudah menyimpang dari aturan yang ada dan sudah jelas dilarang dan terdapat sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan penyimpanganpenyimpangan dalam suatu proses berpolitik. (3) dalam perspektif fiqih siyasah praktik money politic merupakan tindakan berpolitik yang hukumnya haram. Karena praktek risywah atau politik uang tersebut dianggap telah melakukan dosa karena telah membantu perbuatan yang haram.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103183121 Ambar Tri Untari
Date Deposited: 26 Jul 2022 04:02
Last Modified: 26 Jul 2022 04:02
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/28259

Actions (login required)

View Item View Item