NAILA SHUFA, 12102183036 (2022) PANDANGAN ULAMA JOMBANG TENTANG KASUS ISTRI MEMBERIKAN UANG KEPADA ORANG TUA DARI NAFKAH SUAMI TANPA IZIN. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (338kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (91kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Download (425kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (521kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (187kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (373kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (452kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (90kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (240kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Naila Shufa, 12102183036, Pandangan Ulama Jombang tentang Kasus Istri Memberikan Uang Kepada Orang Tua dari Nafkah Suami Tanpa izin, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022. Pembimbing: Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I. Kata Kunci: pandangan, ulama, istri, memberikan uang, orang tua, nafkah, suami, tanpa izin. Penelitain ini dilatarbelakangi adanya sebuah kasus istri memberikan uang kepada orang tua dari nafkah suami tanpa izin yang terjadi di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Istri berkewajiban untuk taat kepada suaminya karena hal tersebut merupakan perintah Allah SWT. Namun banyaknya kasus istri memberikan uang kepada orang tua dari nafkah suami tanpa izin yang bertentangan dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadist. Hal ini menarik untuk dikaji serta mengetahui bagaimana pandangan ulama Jombang mengenai kasus istri memberikan uang kepada orang tua dari nafkah suami tanpa izin. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana peristiwa istri memberikan uang kepada orang tua dari nafkah suami tanpa izin, 2) Bagaimana pandangan ulama Jombang tentang kasus istri memberikan uang kepada orang tua dari nafkah suami tanpa izin. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui dan mendeskripsikan terjadinya peristiwa kasus istri memberikan uang kepada orang tua dari nafkah suami tanpa izin, 2) Mengetahui dan mendeskripsikan pandangan ulama Jombang tentang kasus istri memberikan uang kepada orang tua dari nafkah suami tanpa izin. Jenis metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik dalam mengumpulkan data menggunakan kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Peristiwa istri memberikan uang kepada orang tua dari nafkah suami tanpa izin disebabkan oleh berbagai macam faktor, faktor yang utama adalah dikarenakan kurangnya komunikasi. 2) Pandangan ulama Jombang tentang kasus istri memberikan uang kepada orang tua dari nafkah suami tanpa izin, ulama Jombang memperbolehkan istri memberikan uang kepada orang tua dari nafkah suami tanpa izin dengan alasan sedang dalam keadaan darurat. Sedangkan ulama yang tidak memperbolehkan, dikarenakan saumi berhak atas istrinya dan mencegah konflik yang mungkin terjadi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam Ulama |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102183036 NAILA SHUFA |
Date Deposited: | 29 Jul 2022 02:26 |
Last Modified: | 29 Jul 2022 02:26 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/28445 |
Actions (login required)
View Item |