SITI KHADIJAH ALWAHABY, 12102183012 (2022) PANDANGAN TOKOH AGAMA DAN TOKOH ADAT TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA PADA MASYARAKAT DESA LAMAHALA JAYA KECAMATAN ADONARA TIMUR KABUPATEN FLORES TIMUR. [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (708kB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (329kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (222kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (548kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (943kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (320kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (678kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (505kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (152kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (365kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Siti Khadijah Alwahaby, NIM 12102183012, Pandangan Tokoh Agama dan Tokoh Adat Terhadap Larangan Perkawinan Semarga pada Masyarakat Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci : Tokoh Agama, Tokoh Adat, Larangan, Perkawinan, Semarga. Penelitian ini dilatar belakangi oleh tradisi adat yang sangat kental. Di Desa Lamahala, walaupun daerahnya tergolong masyarakat yang sangat religious dalam mengamalkan ajaran Islam, akan tetapi dalam praktek perkawinan ini masyarakat masih mengikuti hukum adat salah satunya yaitu aturan larangan perkawinan semarga. Perkawinan merupakan suatu hal penting yang menyangkut hak, ibadah, keturunan, keberlangsungan hidup, maka sangat perlu untuk mendapatkan pemahaman terkait larangan perkawinan semarga dengan melihat sudut pandang dari tokoh agama dan tokoh adat. Rumusan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pandangan tokoh agama terhadap larangan perkawinan semarga pada masyarakat Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur? (2) Bagaimana pandangan tokoh adat terhadap larangan perkawinan semarga pada masyarakat Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur? (3) Apa perbedaan dan persamaan pandangan tokoh agama dan tokoh adat terhadap larangan perkawinan semarga pada masyarakat Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumen. Sedangkan dalam pengecekan keabsahan data, penelitian ini menggunakan triangulasi agar data yang dilakukan benar benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa: 1) Pandangan tokoh agama terhadap larangan perkawinan semarga boleh-boleh saja melakukan perkawinan semarga asalkan tidak terikat nasab dan sesusuan 2) Pandangan tokoh adat terhadap perkawinan semarga adalah dilarang. Karena merupakan aturan dari nenek moyang karena menganggap semarga itu berarti sedarah. 3) Persamaan dari pandangan tokoh agama dan tokoh adat terletak pada bagian mahram dari mahram semarga sama dengan mahram dalam Islam, dan hubungan kekeluargaan yang mana dari dilarangnya perkawinan semarga dengan tujuan perkawinan dalam Islam adalah agar mengembangkan keturunan dan saling menjaga tali silaturahmi. Kemudian untuk perbedaan dari pandangan tokoh agama dan tokoh adat terletak pada sistem kekerabatan marga dengan kekerabatan daam Islam. Perbedaan selanjutnya yaitu akibat dari terjadinya perkawinan semarga
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102183012 SITI KHADIJAH ALWAHABY |
Date Deposited: | 01 Aug 2022 02:04 |
Last Modified: | 01 Aug 2022 02:04 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/28534 |
Actions (login required)
View Item |