PENENTUAN TARIF SAKSI JUAL BELI HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)

AHMAD MUZAKKI, 12101183101 (2022) PENENTUAN TARIF SAKSI JUAL BELI HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (724kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (74kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (234kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (337kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (126kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (284kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (250kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (67kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (152kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul "Penentuan Tarif Saksi Jual Beli Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Hukum Islam" ini ditulis oleh Ahmad Muzakki, NIM. 12101183101, dan dengan pembimbing Dr. Zulfatun Ni'mah, S.H.I., M.Hum Penentuan tarif saksi jual beli hak atas tanah seharusnya disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun adanya penentuan tarif saksi yang dilakukan oleh perangkat Desa Sidorejo Kabupaten Blitar menarik untuk dikaji bagaimana penentuan tarif saksi jual beli hak atas tanah yang dibenarkan. Di sisi lain Peraturan Pemerintah tentang penentuan tarif saksi memiliki konsep yang berbeda dalam pembahasan tentang tarif. saksi. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik penentuan tarif saksi dalam jual beli hak atas tanah di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar?; 2) Bagaimana praktik penentuan tarif saksi dalam jual beli hak atas tanah di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang PPAT?; 3) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik penentuan tarif saksi dalam jual beli hak atas tanah di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ditinjau dari konsep ijarah?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara ke Kepala Desa Sidorejo dan PPAT, wawancara dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Blitar, dan dokumentasi berupa literatur tentang penentuan tarif saksi, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PPAT, dan hukum Islam. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan.Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penentuan tarif saksi jual beli hak atas tanah di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sebesar 1 % dari harga jual beli hak atas tanah pada saat itu, dari hasil interview tersebut para pelaku jual beli menyepakatinya. dengan alasan bahwa hal tersebut sudah menjadi kebiasaan yang terjadi di masyarakat desa Sidorejo. Karena akad jual beli hak atas tanah yang dilakukan adalah jual beli dibawah tangan yang menghadirkan saksi dari pihak keluarga dan perangkat desa. Penjual dan pembeli lebih memilih menggunakan transaksi jual beli hak atas tanah dengan akta dibawah tangan karena belum ada keinginan untuk memindahkan nama sertifikat tanah pada saat itu. Alasannya karena uang dari jual tanah tersebut digunakan untuk keperluan mendesak. jadi hal ini dilakukan agar tidak akan timbulnya sengketa dikemudian hari ketika akan melakukan pencatatan kepada Notaris. 2) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PPAT bahwa penentuan tarif saksi jual beli hak atas tanah di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah, dalam Pasal 32 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena tarif yang dimaksud adalah biaya honorarium untuk PPAT dan bukan untuk saksi jual beli hak atas tanah baik dari pihak keluarga maupun perangkat desa. 3) Ditinjau dari hukum Islam bahwa penentuan tarif saksi dalam jual beli hak atas tanah di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar diperbolehkan, karena dalam hukum islam kebiasaan bisa dijadikan dasar hukum. Dan juga telah memenuhi prinsip penentuan tarif dalam hukum Islam yakni prinsip keadilan dan keridhaan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S.H 12101183101 Ahmad Muzakki
Date Deposited: 08 Aug 2022 03:22
Last Modified: 08 Aug 2022 03:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/28630

Actions (login required)

View Item View Item