TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM JUAL BELI BENIH TANAMAN (Studi Kasus di Desa Sidorejo Ponggok Blitar)

FATKHUR RAMADANI, 12101183013 (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM JUAL BELI BENIH TANAMAN (Studi Kasus di Desa Sidorejo Ponggok Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (519kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (333kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (733kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (994kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (361kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (361kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (634kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (218kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (444kB) | Preview

Abstract

Dengan adanya rasa ingin tahu terhadap banyaknya penjual benih tanaman di Desa Sidorejo Ponggok Blitar, peneliti muncul rasa ingin tahu terhadap bagaimana Praktek pemberian ganti rugi dalam jual beli benih tanaman yang ada di Desa tersebut. Pada dasarnya khiyar adalah salah satu alternatif untuk mencari titik terang antara penjual dan pembeli benih tumbuhan dengan adanya benih tumbuhan yang terkadang mengalami cacat dari pohon yang kerdil, daun rontok, gosong dan bahkan tumbuhan tak berbuah, tetapi dengan adanya akad yang masih belum memenuhi syarat apakah khiyar dari seorang pembeli benih tumbuhan bisa di praktekkan atau tidak. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktek ganti rugi dalam jual beli benih tumbuhan di Desa Sidorejo Ponggok Blitar? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dalam penuntutan ganti rugi benih dalam jual beli benih tumbuhan di Desa Sidorejo Ponggok Blitar? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktek ganti rugi dalam jual beli benih tumbuhan di Desa Sidorejo Ponggok Blitar? 2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam dalam penuntutan ganti rugi benih dalam jual beli benih tumbuhan di Desa Sidorejo Ponggok Blitar. Metode Penelitian yang digunakan adalah kualitatif empiris, di desa sidorejo dan mencari informan penjual dan pembeli benih tanaman yang di desa Sidorejo. Data Penelitian dikumpulkan dari informan dengan teknik wawancara secara langsung, data sekunder yang di kumpulkan dari berbagai literatura melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Berdasarkan análisis data dan pembahasan yang telah peneliti lakukan, maka diperoleh kesimpulan bahwasannya dalam melakukan ganti rugi dalam jual beli bibit benih tanaman di desa Sidorejo Ponggok Blitar ada beberapa cara yaitu sebagai berikut: a). Dari penjual memberikan ganti rugi dengan mengganti semua bibit benih yang rusak dengan syarat rusaknya bibit benih tanaman ketika masih dalam kekuasaan tanggung jawab penjual, ganti rugi seperti ini dilakukan ketika bibit benih tidak bisa tumbuh sama sekali, rusaknya keseluruhan bibit benih karena terserang hama dimana semua itu ketika dalam proses pembibitan. b). Dari penjual memberikan ganti rugi dengan cara memberikan diskon atau bisa di bilang membayar separuh harga, syarat ganti rugi ini juga sama rusaknya bibit benih tanaman ketika masih dalam kekuasaan tanggung jawab penjual, cara ganti rugi ini di lakukan ketika bibit benih tanaman mengalami rusak akibat tidak tukul dengan jarang dan mengalami gosong pada daun bibit benih tanaman pada masa proses pembibitan. 2) Jadi di dalam perspektif fiqih muammalah dilihat dari ciri kasus praktek-praktek ganti rugi yang ada di desa Sidorejo Ponggok Blitar bisa disebut dengan Khiyar Aibi, di mana di dalam salah satu syarat Khiyar Aibi di jelaskan Aib (cacat) terjadi sebelum akad dilakukan atau sebelum adanya penyerahan barang. Dengan adanya itu peneliti bisa memberi kesimpulan atas bisa disebutnya khiyar aibi dalam praktek ganti rugi yang ada dalam jual beli bibit benih tanaman yang ada di desa Sidorejo Ponggok Blitar, walupun di dalam Perspektif Khiyar Aibi tidak menerangkan dengan detail seperti cara ganti rugi seperti yang ada di desa Sidorejo Ponggok Blitar, dengan itu Wajib bagi penjula bibit benih melakukan Khiyar Aibi sebagaimana itu.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183013 FATKHUR RAMADANI
Date Deposited: 02 Aug 2022 03:37
Last Modified: 26 Aug 2022 03:03
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/28679

Actions (login required)

View Item View Item