TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PARKIR KENDARAAN TANPA BUKTI PARKIR DI TROTOAR JALAN TEUKU UMAR NO.12 KOTA TULUNGAGUNG

ADWA ULFA ASIFA, 12101183048 (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PARKIR KENDARAAN TANPA BUKTI PARKIR DI TROTOAR JALAN TEUKU UMAR NO.12 KOTA TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Parkir Kendaraan Tanpa Bukti Parkir di Trotoar Jalan Teuku Umar No. 12 Kota Tulungagung” ditulis oleh Adwa Ulfa Asifa, NIM 12101183048, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, dibimbing oleh Abd. Khoir Wattimena, M.H.I. Kata Kunci : Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Parkir Kendaraan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik parkir di trotoar Jalan Teuku Umar Nomor 12 Kota Tulungagung tanpa bukti parkir. Praktik parkir di trotoar Jalan Teuku Umar Nomor 12 Kota Tulungagung ini operasionalnya perlu dinilai kembali apakah sistem wadiah yang dipraktekan itu telah memenuhi rukun dan syarat wadiah sehingga penitipan/ parkir tersebut diperbolehkan secara hukum Islam dan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik parkir kendaraan tanpa bukti parkir di Trotoar Jalan Teuku Umar No 12 Kota Tulungagung? (2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik parkir kendaraan tanpa bukti parkir di Trotoar Jalan Teuku Umar No 12 Kota Tulungagung? (3) Bagaimana tinjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap praktik parkir kendaraan tanpa bukti parkir di Trotoar Jalan Teuku Umar No 12 Kota Tulungagung?. Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui praktik parkir kendaraan tanpa bukti parkir di Trotoar Jalan Teuku Umar No 12 Kota Tulungagung (2) Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap praktik parkir kendaraan tanpa bukti parkir di Trotoar Jalan Teuku Umar No 12 Kota Tulungagung (3) Untuk mengetahui tinjauan Undang-Undang Perlindungan konsumen terhadap praktik parkir kendaraan tanpa bukti parkir di Trotoar Jalan Teuku Umar No 12 Kota Tulungagung. Jenis penelitian ini merupakan kualitatif deskriptif dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Sumber data dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung, juru parkir, dan juga pengguna jasa parkir. Teknis analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan penelitian ini juga melakukan pengecekan keabsahan data dengan triangulasi sumber dan teori. Hasil dari penelitian ini adalah Mekanisme praktik parkir kendaraan di trotoar Jalan Teuku Umar No 12 Kota Tulungagung adalah tidak terdapat karcis parkir. Tujuan adanya parkir kendaraan di trotoar Jalan Teuku Umar No 12 adalah untuk memberikan pelayanan agar nanti perparkiran ada yang menatakan, yang menjaga, dan agar perparkiran kendaraan rapi. Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik parkir kendaraan di trotoar Jalan Teuku Umar No 12 Kota Tulungagung dikategorikan ke dalam wadi’ah karena merupakan peletakan barang kepada yang bukan pemiliknya (penitipan barang). Tinjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap pelaksanan parkir di trotoar Jalan Teuku Umar No 12 Kota Tulungagung belum sesuai ketentuan yaitu juru parkir tidak memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir hal ini melanggar Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung dan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpakiran Pasal 4 ayat 1. Selain itu, Kenyataan di lapangan tentang tarif parkir kendaraan roda 2 di tarik pungutan sebesar Rp. 1000 dan Jika pengguna jasa parkir memberi uang Rp. 2.000,- tidak diberi kembalian.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S1 12101183048 ADWA ULFA ASIFA
Date Deposited: 03 Aug 2022 08:22
Last Modified: 03 Aug 2022 08:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/28875

Actions (login required)

View Item View Item