BUDAYA MANTEN KUCING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA PELEM KECAMATAN CAMPURDARAT KABUPATEN TULUNGAGUNG)

RIANDA, RIZKY TASIH (2015) BUDAYA MANTEN KUCING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA PELEM KECAMATAN CAMPURDARAT KABUPATEN TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
SKRIPSI.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Budaya Manten Kucing Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Pelem Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung)” yang ditulis oleh Rizky Tasih Rianda ini dibimbing oleh Dr. Iffatin Nur, M.Ag Kata Kunci: Budaya, Manten Kucing, Hukum Islam Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah kondisi dimana masyarakat desa Pelem dalam menaggulangi musim kemarau yang berkepanjangan selalu menggunakan ritual budaya mantek kucing untuk meminta hujan. Sedangkan di dalam hukum Islam sendiri telah diperintahkan dengan jelas untuk melakukan shalat istisqa’ dalam rangka meminta hujan kepada Allah SWT. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana sejarah budaya manten kucing di desa Pelem kecamatan Campurdarat kabupaten Tulungagung ? bagaimana pelaksanaan budaya manten kucing di desa Pelem kecamatan Campurdarat kabupaten Tulungagung? bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap budaya manten kucing di desa Pelem kecamatan Campurdarat kabupaten Tulungagung? Tujuan penelitian ini yang pertama untuk mengetahui sejarah budaya manten kucing di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Yang kedua untuk mengetahui pelaksanaan budaya manten kucing di Desa Pelem Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Dan yang ketiga untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap budaya manten kucing di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Prosedur Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah peneliti mengadakan penelitian kemudian dianalisis dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasian data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, dan menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain. Setelah data dianalisis, akhirnya dapat disimpulkan bahwa: 1) Sejarah budaya manten kucing di desa Pelem kecamatan Campurdarat kabupaten Tulungagung ialah berawal dari seorang janda bernama Mbah Sangkrah yang memandikan kucingnya yang bernama Condromowo disebuah tempat yang bernama Coban Kromo di dusun Jambu desa Pelem kecamatan Campurdarat kabupaten Tulungagung. Kucing tersebut bertemu dengan kucing jantan. Tanpa diduga kejadian tersebut mampu mendatangkan hujan. 2) Ritual budaya manten kucing di desa Pelem kecamatan Campurdarat kabupaten Tulungagung ialah dua orang pemuda (laki-laki dan perempuan) didandani seperti layaknya pengantin dengan membawa sepasang kucing menuju Coban Kromo, kemudian kucing-kucing itu dimandikan dan diadakan pembacaan doa. 3) Hukum Islam meninjau bahwa Budaya manten kucing di desa Pelem kecamatan Campurdarat kabupaten Tulungagung hukumnya diperbolehkan. Hal itu dikarenakan tujuan dari budaya manten kucing adalah meminta hujan kepada Allah semata.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: RIZKY TASIH RIANDA
Date Deposited: 04 Dec 2015 03:45
Last Modified: 04 Dec 2015 03:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/2894

Actions (login required)

View Item View Item