PRIMBON PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

IQSAN, MOH. ABID (2015) PRIMBON PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
Cover Skripsi.pdf

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SRIPSI BAB I-V.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lampiran-lampiran.pdf

Download (465kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Mohammad Abid Iqsan “Primbon Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam” Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, Pembimbing: Dr. H. M. Saifudin Zuhri, M. Ag. Kata Kunci: Primbon Pernikahan dan Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena yang ada pada masyarakat Jawa yang menggunakan pedoman Primbon sebagai perhitungan dalam memilih jodoh dan menentukan hari baik dalam melaksanakan pernikahan, tetapi dalam dalil Hukum Islam tidak dikenal hal demikian. Sehingga Agama dalam hal ini Hukum Islam diperlukan untuk memberikan kepastian hukum agar dalam kehidupan berbudaya dapat memberi arah kesadaran etik dengan harapan dalam kehidupan lebih terarah dan bermakna serta terhindar dari perbuatan Syirik. Dalam hal ini peneliti menghubungkan permasalahan penggunaan Primbon tersebut dalam perspektif Hukum Islam. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimana Primbon pernikahan Jawa? (2) Bagaimana Primbon pernikahan Jawa dalam perspektif hukum Islam?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan paradigma pendekatan deskriptif analitis, kemudian menggunakan sumber data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui metode penelitian kepustakaan lalu menyajikannya dengan mendeskripsikan Primbon Pernikahan menurut perspektif Hukum Islam, kemudian menganalisa secara tuntas dan mengambil kesimpulan dari hasil analisa yang telah dipaparkan. Hasil penelitian ini antara lain: penggunaan primbon dalam pernikahan Jawa merupakan sebuah bentuk penghormatan dan melestarikan warisan budaya leluhur dan para Wali, karena mereka beranggapan bahwa Primbon juga salah satu ajaran Wali. Selain itu penggunaan primbon dimaksudkan sebagai sebuah bentuk usaha (ikhtiar) dan kehati-hatian. Penggunaan Primbon pernikahan Jawa dalam perspektif Hukum Islam itu dilihat dari niat pelakunya. Apabila orang yang menggunakan perhitungan Primbon tersebut mendasarkan niatnya kepada selain Allah, maka perbuatan tersebut dinamakan Thiyarah/Tathayyur yang termasuk kepada perbuatan Syirik atau menyekutukan Allah. Namun apabila mendasarkan niatnya kepada Allah dan meyakini bahwa segala sesuatu berkah ataupun musibah itu datangnya hanya dari Allah, maka perbuatan tersebut tidak apa-apa. Penggunaan Primbon dalam pernikahan secara definitif merupakan sebuah adat. Karena ketika ditinjau dari segi obyeknya masuk pada al-‘urf al-lafdzi (adat yang berupa perkataan atau ucapan). Dilihat dari cakupannya masuk pada al-‘urf al-khâsh (adat yang khusus) yaitu kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu. Sedangkan dilihat dari keabsahannya, maka pada dasarnya tradisi ini bisa dinamakan Al-‘urf alshâhih karena hal tersebut adalah suatu kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nâsh, tidak menghilangkan kemaslahatan,dan tidak pula membawa madharat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: MOH. ABID IQSAN
Date Deposited: 04 Dec 2015 06:44
Last Modified: 04 Dec 2015 06:44
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/2895

Actions (login required)

View Item View Item