IMPLEMENTASI PELAYANAN SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA ( Studi Kasus Pengadilan Agama Nganjuk )

ANNISA RIZKI OKTAVIA ANWAR, 12102183049 (2022) IMPLEMENTASI PELAYANAN SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA ( Studi Kasus Pengadilan Agama Nganjuk ). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (844kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (706kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (322kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (532kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (590kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (545kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (791kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (674kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (420kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (433kB) | Preview

Abstract

Annisa Rizki Oktavia Anwar, 12102183049 Strategi Pelayanan Sidang Keliling Di Pengadilan Agama (Studi Kasus Pengadilan Agama Nganjuk), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing : Ahmadi Abdul Shomad FN, M.H. Kata kunci : Implementasi, Pelayanan, Sidang Keliling, Pengadilan Agama Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Nganjuk sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum dan menyalurkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan bagi yang terkendala jarak transportasi maupun biaya. Sidang keliling adalah wujud optimalisasi pelayanan Pengadilan Agama Nganjuk bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi pelayanan sidang keliling di Pengadilan Agama Nganjuk apakah sudah sesuai atau belum dengan Standar Operasional Prosedur Sidang Keliling. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimana implementasi pelayanan sidang keliling di Pengadilan Agama Nganjuk. 2) Bagaimana efektivitas pelayanan sidang keliling di Pengadilan Agama Nganjuk bagi para pencari keadilan. 3) Bagaimana analisis fiqih qadha’ terhadap pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Nganjuk. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui implementasi pelayanan sidang keliling di Pengadilan Agama Nganjuk. 2) Untuk mengetahui efektivitas pelayanan sidang keliling di Pengadilan Agama Nganjuk bagi para pencari keadilan. 3) Untuk mengetahui analisis fiqih qadha’ terhadap pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Nganjuk. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan merupakan penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis-yuridis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk teknik analisis data penelitian ini menggunakan teknik analisis data yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Implementasi pelayanan sidang keliling di Pengadilan Agama Nganjuk sesuai dengan SOP sidang keliling yang terdapat pada SK Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor:01/SK/TUADA-AG/I/2013 Tentang Pedoman Sidang Keliling Di Lingkungan Peradilan Agama. Pelayanan sidang keliling di Pengadilan Agama Nganjuk terbagi dalam tiga tahapan yaitu tahap persiapan , tahap pelaksanaan dan tahap laporan. 2) Pelayanan sidang keliling efektiv karena memberikan kemudahan masyarakat berupa dekatnya lokasi sidang. Dari waktu tempuh 2 jam menjadi 15 menit hingga 45 menit . Dari jarak 32 km ,menjadi hanya 18 km dari rumah para pihak. Mayoritas masyarakat puas dengan kinerja pelayanan yang baik,cepat tanggap dalam membantu dan ramah.sidang keliling membantu masyarakat untuk tidak mengeluarkan biaya lebih di luar biaya perkara ,seperti biaya transportasi, biaya saksi .3) Pelaksanaan persidangan keliling di Pengadilan Agama Nganjuk sejalan dengan prosedur dalam memutuskan suatu perkara yang terdapat pada fiqih qadha’. Dalam pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Nganjuk apabila terdapat pihak yang tidak hadir saat persidangan tanpa adanya alasan yang sah dan telah dipanggil secara resmi dan patut maka majelis hakim menjatuhkan putusan verstek dan hal ini juga diperbolehkan oleh Imam Syafi’i.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183049 ANNISA RIZKI OKTAVIA ANWAR
Date Deposited: 08 Aug 2022 04:47
Last Modified: 08 Aug 2022 04:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/29072

Actions (login required)

View Item View Item