IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM KEWARISAN (Studi Kasus Dusun Sumber Kecek Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar)

SUCI NUR HIDAYAH, 12102183025 (2022) IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM KEWARISAN (Studi Kasus Dusun Sumber Kecek Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (824kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (253kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (363kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (255kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (204kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (239kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (152kB) | Preview

Abstract

Suci Nur Hidayah. 12102183025. Implementasi Hukum Islam Dalam Kewarisan (Studi Kasus Dusun Sumber Kecek Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar), Jurusan Hukum Keluarga Islam, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Dr. H. M. Darin Arif Muallifin, SH., M. Hum. Kata Kunci : Implementasi, Hukum Islam, Kewarisan Penelitian ini dilatar belakangi oleh sistem kewarisan yang berada di Dusun Sumber Kecek yang mana pada lingkungan tersebut keagamaannya sangat kuat. Dilihat dari kegiatan masyarakatnya yang rutin mengadakan pengajian atau kegiatan agama yang lain. Dilihat dari kegiatan keagamaannya yang taat semestinya implementasi hukum islam sudah terimplementasi atau belum karena dalam islam terdapat hukum yang namanya hukum islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana pemahaman masyarakat tentang hukum waris islam di dusun sumber kecek desa penataran kecamatan nglegok kabupaten blitar? 2) bagaimana sistem kewarisan di dusun sumber kecek desa penataran kecamatan nglegok kabupaten blitar? 3) bagaimana implementasi hukum islam terhadap sistem kewarisan di dusun sumber kecek desa penataran kecamatan nglegok kabupaten blitar? adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui pemahaman masyarakat islam di dusun sumber kecek kecamatan nglegok kabupaten blitar. 2) untuk megetahui keadaan sistem kewarisan yang sudah berlaku di masyarakat dusun sumber kecek kecamatan nglegok kabupaten blitar. 3) untuk mengetahui implementasi hukum islam terhadap sistem kewarisan yang sudah berlangsung di dusun tersebut, lalu sudahkah sesuai dengan ketentuan hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, teknik pengumpulan data berupa Observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, dan penyusunan data, Teknik keabsahan data digunkan dalam penelitian ini adalah Trianggulasiyang menggabungkan dari dua teknik pengumpulan data dan dari sumber yang telah ada. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) pemahaman masyarakat Dusun Sumber Kecek Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar belum memahami tentang waris, masih sebatas hal umumnya. 2) masyarakat Dusun Sumber Kecek Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar masih menggunaan hukum adat yang sudah turun temurun dari para leluhurnya. 3) implementasi hukum islam sudah berlaku di Dusun Sumber Kecek Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar pada sebagian masyarakatnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Warisan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183025 SUCI NUR HIDAYAH
Date Deposited: 10 Aug 2022 01:51
Last Modified: 10 Aug 2022 01:51
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/29163

Actions (login required)

View Item View Item