ADAT NGANYARI NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Jawa Timur)

CINDY TAMELINA WULANDARI, 12102183087 (2022) ADAT NGANYARI NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Jawa Timur). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (278kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (271kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (568kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (291kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (282kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (624kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (257kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Cindy Tamelina Wulandari, 12102183087, Adat Nganyari Nikah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci : Adat Nganyari Nikah, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya prosesi adat nganyari nikah di Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Jombang. Adat nganyari nikah ini merupakan adat yang dilaksanakan dengan maksud untuk memperbaharui akad nikah. Faktor yang melatarbelakangi dilaksanakannya nganyari nikah ini juga bermacam-macam. Adat nganyari nikah ini berawal dari kepercayaan masyarakat jawa perihal pantangan yang sebaiknya dihindari sebelum melakukan pernikahan, akan tetapi seiring perkembangan zaman masyarakat mulai menoleransi kepercayaan tersebut dengan melaksanakan adat nganyari nikah di kemudian hari. Fokus penelitian ini tentang adat nganyari nikah dengan pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana faktor yang melatarbelakangi terjadinya adat nganyari nikah di Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang? 2) Bagaimana pelaksanaan adat nganyari nikah di Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Jombang? 3) Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan adat nganyari nikah di Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang? Jenis metode penelitiannya menggunakan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan cara wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Sedangkan dalam teknis analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Adat nganyari nikah yang dilaksanakan masyarakat Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang 1) Terjadi karena faktor jodoh ketemu weton 25, menikah di tahun yang sama meninggalnya keluarga, belum memeiliki keturunan, ekonomi surut dan untuk keindahan. 2) Pelaksanaan nganyari nikah bukan bertujuan untuk membuat akad baru, tetapi hanya untuk memperbaharui nya. 3) Nganyari nikah tidak menyimpang dari hukum Islam, karena nganyari nikah sama halnya dengan tajdid nikah yang diperbolehkan dalam Islam. Mereka mempercayai bahwa akad yang pertama tetap berlaku akibat hukumnya meskipun tanpa adanya akad kedua.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183087 CINDY TAMELINA WULANDARI
Date Deposited: 10 Aug 2022 07:45
Last Modified: 10 Aug 2022 07:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/29252

Actions (login required)

View Item View Item