HUKUM MENGHASILKAN UANG DARI APLIKASI BUZZBREAK MENURUT KIAI NAHDLATUL ULAMA DI KABUPATEN BLITAR

YOLANDA ADET PRATIWI, 12101183105 (2022) HUKUM MENGHASILKAN UANG DARI APLIKASI BUZZBREAK MENURUT KIAI NAHDLATUL ULAMA DI KABUPATEN BLITAR. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (431kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (84kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (73kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (128kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (179kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (57kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (138kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (120kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (93kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (77kB) | Preview

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh penggunaan aplikasi penghasil uang yang semakin marak digunakan oleh masyarakat. BuzzBreak merupakan aplikasi penghasil uang yang banyak memberikan kemudahan pada para penggunanya sebagai pekerjaan tambahan untuk bisa menghasilkan uang. Tidak sedikit dari umat muslim yang menggunakan BuzzBreak, namun mereka tidak memahami hukum Fiqh sehingga kurang memperhatikan halal atau haram uang yang dihasilkan dari aplikasi tersebut. Oleh sebab itu, Nahdlatul Ulama menjadi wadah bagi pengguna untuk bisa mendapatkan sumber informasi yang akurat mengenai BuzzBreak berdasarkan hukum Fiqh. Berdasarkan latar belakang di atas selanjutnya peneliti membuat rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana praktek menghasilkan uang dari Aplikasi BuzzBreak? (2) Bagaimana menurut pandangan Kiai Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar tentang praktek menghasilkan uang dari Aplikasi BuzzBreak ? Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah (1) Untuk mengetahui praktek menghasilkan uang dari aplikasi BuzzBreak (2) Untuk mengetahui praktek menghasilkan uang dari Aplikasi BuzzBreak menurut pandangan Kiai Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan dimana proses pengumpulan datanya bersumber dari lapangan (lokasi penelitian). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Praktek menghasilkan uang dari BuzzBreak dilakukan oleh pengguna dengan mengerjakan kegiatan yang tersedia seperti membaca berita, menonton iklan, mengundang teman, dan menggunakan kode referral. Pengguna yang berhasil mengerjakan kegiatan�kegiatan tersebut akan memperoleh imbalan dalam bentuk poin yang dapat dikonversi menjadi uang (2) Menurut Kiai Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar memandang praktek menghasilkan uang dari BuzzBreak adalah akad Ju’alah karena BuzzBreak menjanjikan imbalan kepada pengguna setelah melakukan pekerjaan yang telah ditentukan. Praktek aplikasi BuzzBreak diperbolehkan menurut Kiai Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar selama tidak melanggar ketentuan hukum Fiqh seperti tidak ada unsur penipuan, perjudian, kecurangan, pornografi dan money game. Selama pengguna tidak melakukan pelanggaran tersebut, maka uang yang dihasilkan dari BuzzBreak adalah halal.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183105 YOLANDA ADET PRATIWI
Date Deposited: 11 Aug 2022 07:34
Last Modified: 11 Aug 2022 07:34
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/29330

Actions (login required)

View Item View Item