IKA AJENG KIRANA DEVI, 12403183247 (2022) IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 13 TAHUN 2020 DALAM PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (Studi Pada Desa Gedangandan dan Desa Wates Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (921kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (335kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (220kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (578kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (516kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (454kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (562kB) |
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (221kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (439kB) |
Abstract
Skripsi yang berjudul “Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa (Studi Pada Desa Gedangandan Dan Desa Wates) Kabupaten Tulungagung” yang ditulis oleh Ika Ajeng Kirana Devi, 12403183247, Jurusan Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, pembimbing Lantip Susilowati S.Pd., M.M. Pada setiap tahapan proses pengelolaan keuangan desa mempunyai berbagai aturan yang harus dilaksanakan. Setiap tahunya desa mendapat dana desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan desa di atur oleh negara melalui Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan mengeluarkan peraturan nomor 20 tahun 2018 dan untuk menentukan prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 dikeluarkan Peraturan Menteri Desa nomor 13 tahun 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis (1) Pengelolaan keuangan desa dalam prioritas penggunaan dana desa pada masa pandemi Covid-19, (2) Implementasi prioritas penggunaan dana berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19, (3) Untuk mengidentifikasi kendala- kendala dalam pengelolaan keuangan desa dalam prioritas penggunaan dana desa, (4) Untuk mengidentifikasi upaya mengatasi kendala dalam pengelolaan keangan desa dalam prioritas penggunaan dana desa, (5) Perbandingan pengelolaan keuangan desa dalam prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 di Desa Gedangan dan Desa Wates. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif komparatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak internal dari pemerintah Desa Gegangan dan Desa Wates dan pihak eksternalnya yaitu pihak BPD dan masyarakat desa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Proses pengelolaan keuangan desa dalam prioritas penggunaan dana desa pada masa pandemi Covid-19 secara keseluruhan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Desa Gedangan lebih bervariatif dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat. (2) Dalam implementasi prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 di Desa Gedangan dan Desa Wates belum sesuai dengan peraturan (3) Kendala pengelolaan keuangan desa dalam faktor internal disebabkan oleh kemampuan aparat desa. Faktor eksternal disebabkan oleh peraturan pemerintah yang sering berubah, belum ada investor yang bekerjasama dalam bidang pembangunan desa, kurangnya tenaga ahli dibidang kelistrikan dan belum ada potensi desa yang tepat untuk dijadikan desa wisata (4) Upaya untuk mengatasi kendala dalam pengelolaan keuangan desa dalam prioritas penggunaan dana desa yaitu: mengadakan pelatihan, mengkuti perubahan peraturan dari pemerintah, mencari investor, mencari tanga ahli dibidang kelistrikan dan menggali potensi desa. (5) Perbandingan pengelolaan keuangan desa dalam prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes No. 13 Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19, terdapat perbedaan pemasukan dana yang didapatkan yaitu Desa Wates mendapat bantuan anggaran dari Kabupaten ataupun Provinsi tetapi Desa Gedangan tidak hal ini sesuai yang tertera dalam APBDes Desa Gedangan, waktu pencairan dana yang diperoleh dari pusat, Desa Gedangan lebih bervariatif dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat dibandingkan dengan Desa Wates. Jumlah penerima BLT-DD yang tidak sama. Kata Kunci : Dana Desa, Pemendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes Nomor 13 Tahun 2020.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Dana Desa |
Divisions: | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Akutansi Syariah |
Depositing User: | 12403183247 IKA AJENG KIRANA DEVI |
Date Deposited: | 15 Aug 2022 02:57 |
Last Modified: | 15 Aug 2022 02:57 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/29423 |
Actions (login required)
View Item |