PRAKTIK JUAL BELI PRODUK MARMER DENGAN MENGAMBIL KEUNTUNGAN DUA KALI LIPAT DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung)

Uskuri Ainul Mardiyah, 12101183056 (2022) PRAKTIK JUAL BELI PRODUK MARMER DENGAN MENGAMBIL KEUNTUNGAN DUA KALI LIPAT DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (360kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (64kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (223kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (388kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (141kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (204kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (253kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (172kB) | Preview

Abstract

Kata Kunci: Keuntungan Dua Kali Lipat, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Praktik Jual Beli Dengan Mengambil Keuntungan Dua Kali Lipat di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Setiap usaha yang dilakukan manusia dalam bentuk apapun, dalam rangka memenuhi kebutuhannya, pada hakekatnya adalah mencari keuntungan.Dalam praktiknya para penjual produk marmer di Desa Gamping ini bisa meraup keuntungan hingga dua kali lipat bahkan lebih.Biasanya penjual menawarkan harga yang sangat tinggi dan berkali-kali lipat lebih besar dari modal awalnya.Terdapat perbedaan pendapat dalam pengambilan keuntungan yang berlebihan antara beberapa ulama.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandanganhukum Islam mengenai pengambilan keuntungan yang sangat tinggi hingga dua kali lipat yang masih terdapat perbedaan pendapat antara beberapa ulama. Fokus penelitian ini tentang pengambilan keuntungan dua kali lipat dengan pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana jual beli produk marmer dengan mengambil keuntungan dua kali lipat di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana jual beli produk marmer dengan mengambil keuntungan dua kali lipat di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung ditinjau dari hukum Islam?. Jenis metode penelitiannya menggunakan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan cara wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Sedangkan dalam teknis analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli dengan mengambilkeuntungan dua kali lipat yang yang terjadi di masyarakat Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung 1)Tidak semua penjual produk marmer di Desa Gamping melakukan pengambilan keuntungan dua kali lipat, para pembeli merasa tidak keberatan dengan harga yang ditawarkan meskipun sangat tinggi. 2) Islam membolehkan mengambil keuntungan sebesar dua kali lipat atau bahkan lebih karena pada dasarnya tidak ada nas al-Qur’an maupun Sunnah yang mewajibkan atau menyunahkan batas keuntungan tertentu. Hanya saja tidak dibolehkan menjual barang melebihi harga pasar karena termasuk pembodohan kosumen. Maka keuntungan dari jual beli dibolekan selama tidak menyababkan harga barang dinaikkan melebihi harga pasar, namun tidak boleh memanfaatkan kelalaian konsumen terhadap barang karena dapat dikategorikan ghabn (pembodohan) jika harga dinaikkan secara tidak normal.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183056 Uskuri Ainul
Date Deposited: 18 Aug 2022 07:11
Last Modified: 18 Aug 2022 07:11
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/29656

Actions (login required)

View Item View Item