TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI NAFKAH LAMPAU (MADHIYAH) DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NGANJUK (Studi Putusan Perkara Nomor 0149/Pdt.G/2018/Pa.Ngj Dan Nomor 0852/Pdt.G/2020/Pa.Ngj)

PUTRI AMELIA NUR WAHYUNI, 12102183117 (2022) TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI NAFKAH LAMPAU (MADHIYAH) DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NGANJUK (Studi Putusan Perkara Nomor 0149/Pdt.G/2018/Pa.Ngj Dan Nomor 0852/Pdt.G/2020/Pa.Ngj). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (920kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (701kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (853kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (772kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (519kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (449kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (323kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (440kB)

Abstract

ABSTRAK Putri Amelia Nur Wahyuni, NIM. 12102183117 “Tinjauan Yuridis Implementasi Nafkah Lampau (Madhiyah) dalam Putusan Pengadilan Agama Nganjuk (Studi Putusan Perkara Nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Ngj dan Nomor 0852/Pdt.G/2020/PA.Ngj)”, Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, Pembimbing : Dr. Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag. M.H.I. kata kunci: Nafkah Madhiyah, Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 0149/Pdt.G/PA.Ngj, Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 0852/Pdt.G/2020/PA.Ngj. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya gugatan rekonvensi berupa nafkah Madhiyah yang dikabulkan oleh Majelsi Hakim Pengadilan Agama Nganjuk, khususmya pada putusan perkara Nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Ngj dan Nomor 0852/Pdt.G/2020/PA.Ngj. dimana dalam mengabulkan tuntutan nafkah madhiyah yang diajukan oleh Tergugat rekonvensi Majelis menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang harus berdasarkan hukum. Hanya saja nafkah Madhiyah tidak dan/atau belum dijelaskan secara khusus atau secara rinci di dalam perundang-undangan atau dasar hukum lainnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana duduk perkara dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pada putusan Pengadilan Agama Nganjuk pada perkara Nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Ngj dan Nomor 0852/Pdt.G/2020/PA.Ngj; 2) Bagaimana analisis yuridis implementasi putusan hakim pada perkara Nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Ngj dan Nomor 0852/Pdt.G/2020/PA.Ngj terhadap aturan hukum positif tentang nafkah madhiyah; 3) Bagaimana perbandingan putusan hakim terhadap nafkah madhiyah pada perkara Nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Ngj dengan perkara Nomor 0852/Pdt.G/2020/PA.Ngj. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian library research atau penelitian kepustakaan dengan jenis penelitian normatif dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah hasil putusan perkara Nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Ngj dan Nomor 0852/Pdt.G/2020/PA.Ngj, data-data yang bersifat kepustakaan, dengan cara mengumpulkan informasi dan sumber data, seperti buku referensi, hasil penelitian sebelumnya yang sejenis, artikel, catatan, berbagai jurnal, serta wawancara sebagai sumber data sekunder ke pada orang yang memiliki keilmuan berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif: Pertama, reduksi data, Kedua, penyajian data, Ketiga, penarikan kesimpulan menggunakan metode diduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Duduk perkara dalam putusan Pengadilan Agama Nganjuk pada Nomor Putusan 0149/Pdt.G/2018/PA.Ngj dan 0852/Pdt.G/2020/PA.Ngj dilatarbelakangi adanya permasalahan rumah tangga berupa faktor ekonomi, dimana dalam kedua putusan tersebut pihak Pemohon sudah tidak tahan dengan sikap Termohon. Pertimbangan Hakim yang digunakan sebagai dasar dalam memutus perkara pada nomor perkara tersebut menggunakan berbagai UU, Al-Qur‟an dan Hadits. (2) Implementasi nafkah lampau dalam putusan Pengadilan Agama Nganjuk pada putusan nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Ngj dan 0852/Pdt.G/2020/PA.Ngj terhadap aturan-aturan hukum positifnya sendiri dapat yakni dalam mengabulkan sebuah tuntutan terutama atas tuntutan naflah Madhiyah Majelis Hakim telah mempertimbangkan dan harus terbukti bahwa Pemohon konvensi atau suami telah lalai dalam nafkahnya dan tidak memberikan nafkah kepada Termohon konvensi atau istri, Termohon konvensi telah terbukti tidak melakukan nuzyus, serta Hakim telah mempertimbangkan dan memutuskan besaran nafkah Madhiyah yang harus dibayarkan oleh Pemohon konvensi. (3) Perbandingan implementasi dalam nomor perkara 0149/Pdt.G/2018/PA.Ngj dan 0852/Pdt.G/2020/PA.Ngj dapat dilihat dari dua sisi, diantaranya dari persamaan dan perbedaan antara kedua putusan tersebut. Terdapat dua persamaan dalam pertimbangan yang dugunakan Hakim untuk mengabulkan tuntutan nafkah Madhiyah yakni suami terbukti tidak memberikan nafkah kepada istri pada semasa perkawinannya dan Istri telah terbukti tidak melakukan nuzyus. Sedangkan untuk perbedaannya sendiri ada pada besaran nominal nafkah Madhiyah yang harus dibayarkan oleh Pemohon atau suami, hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan kemampuan Pemohon dengan tetap memberikan keadilan kepada Termohon.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183117 PUTRI AMELIA NUR WAHYUNI
Date Deposited: 31 Aug 2022 02:23
Last Modified: 31 Aug 2022 02:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/30089

Actions (login required)

View Item View Item