MUHAMAD LUTHFI SAMUDRO, 12102183109 (2022) ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENGENAI KRITERIA CACAT BADAN DAN SAKIT DALAM PENYELESAIAN PERCERAIAN DENGAN PENDEKATAN MAQĀṢIDI (Studi Kasus di Pengadilan Agama Trenggalek). [ Skripsi ]
|
Text
Cover.pdf Download (819kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (821kB) | Preview |
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (275kB) |
||
Text
Bab 1.pdf Download (594kB) |
||
Text
Bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (757kB) |
||
Text
Bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (422kB) |
||
Text
Bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (316kB) |
||
Text
Bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (638kB) |
||
Text
Bab 6.pdf Restricted to Repository staff only Download (274kB) |
||
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (395kB) |
Abstract
Muhamad Luthfi Samudro, NIM 12102183109, “Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Mengenai Kriteria Cacat Badan dan Sakit dalam Penyelesaian Perceraian dengan Pendekatan Maqāṣidi (Studi Kasus di Pengadilan Agama Trenggalek)”, Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Pembimbing: Dr. Rohmawati, M.A. Kata Kunci: Perceraian, Cacat Badan dan Sakit, Pertimbangan Hakim, Maqāṣidi Cacat badan dan sakit merupakan sebuah kondisi dimana seseorang mengalami kehilangan atau menderita disfungsi organ pada tubuhnya baik itu sementara maupun permanen. Dalam ketentuan hukum di Indonesia, cacat badan dan sakit yang dialami oleh seseorang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Seperti perkara yang terjadi di Pengadilan Agama Trenggalek, pada putusan No. 1290/Pdt.G/2021/PA.Trk yang mana pihak suami menderita cacat badan akibat kecelakaan yang dialami ketika bekerja sebagai kuli bangunan. Kemudian pada putusan perkara No. 1342/Pdt.G/2021/PA.Trk yang mana pihak suami menderita sakit diabetes, dan perkara putusan nomor 1497/Pdt.G/2021/PA.Trk pihak suami diketahui menderita sakit lumpuh. Hukum yang menjadi dasar perkara ini mengizinkan para pihak untuk mengajukan perceraian bilamana terjadi cacat badan dan sakit selama menikah. Namun dalam hukum tersebut tidak disebutkan kriteria-kriteria cacat badan dan sakit yang dapat dijadikan alasan perceraian, sebagai akibatnya hal tersebut menyebabkan penafsiran yang terlalu luas tentang cacat badan dan sakit itu sendiri. Sehingga dalam praktik peradilannya pula perlu dipertanyakan terkait pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memberikan putusan pada perkara perceraian dengan alasan cacat badan dan sakit. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana hakim Pengadilan Agama Trenggalek memutuskan perkara perceraian akibat cacat badan dan sakit? 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Trenggalek dalam menyelesaikan perkara perceraian akibat cacat badan dan sakit? 3) Bagaimana perceraian akibat cacat badan dan sakit dianalisis dengan pendekatan Maqāṣidi? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mendeskripsikan tahapan yang dilakukan hakim Pengadilan Agama Trenggalek dalam memutus perkara perceraian dengan alasan cacat badan dan sakit 2) Mendeskripsikan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Trenggalek dalam menyelesaikan perceraiain akibat cacat badan dan sakit. 3) Menganalisis perkara perceraian akibat cacat badan dan sakit dengan pendekatan Maqāṣidi. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan juga dokumentasi. Sedangkan metode analisa data menggunakan deskriptif kumulatif, dalam hal ini terlebih dahulu peneliti akan menguraikan paparan data mengenai perceraian dengan alasan cacat badan atau sakit yang ada di Pengadilan Agama Trenggalek beserta pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Dan penelitian ini menggunakan metode pengecekan keabsahan data dengan credibility terhadap data hasil penelitian yang disajikan oleh peneliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Perkara perceraian dengan alasan cacat badan dan sakit di Pengadilan Agama Trenggalek secara keseluruhan dikabulkan oleh majelis hakim. Ketika proses persidangan berlangsung, hakim memutuskan kasus dengan meninjau aspek pemenuhan kewajiban pihak yang bersangkutan pasca menderita cacat badan dan sakit. Sehingga kemudian hakim akan memberikan putusan dengan mempertimbangkan keinginan para pihak untuk tetap melanjutkan pernikahan atau memilih untuk berpisah. 2) Pertimbangan yang digunakan hakim dalam memberikan putusan perkara perceraian akibat cacat badan dan sakit tetap sama dengan perceraian lainnya. Yang mana dalam praktiknya hakim akan mendengarkan dalil gugatan yang dilayangkan beserta pembuktiannya. Apabila dalam pembuktian, pihak yang menderita cacat badan dan sakit terbukti tidak mampu memenuhi kewajibannya sehingga menimbulkan keretakan dalam hubungan keduanya dan pada akhirnya rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan kembali, maka hakim akan mengabulkan perceraian tersebut. 3) Dalam tinjauan Maqāṣidi putusan terkait perkara perceraian dengan alasan cacat badan dan sakit yang ada di Pengadilan Agama Trenggalek dipertimbangkan dan selaras dengan memperhatikan prinsip-prinsip maqāṣid syarī’ah yang meliputi aspek hifẓu al-din, hifẓu al-nasl, hifẓu al-nafs, hifẓu al-aql, dan hifẓu al-mal. Oleh karenanya, perceraiam dengan alasan cacat badan dan sakit termasuk ke dalam tingkatan al-Ḍharuriyah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102183109 MUHAMAD LUTHFI SAMUDRO |
Date Deposited: | 09 Sep 2022 04:29 |
Last Modified: | 09 Sep 2022 04:29 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/30608 |
Actions (login required)
View Item |