SANKSI PIDANA TERHADAP SUAMI YANG MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA ISTRI YANG NUSYUZ (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Positif)

muhammad fadlan anam, 3222113023 (2015) SANKSI PIDANA TERHADAP SUAMI YANG MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA ISTRI YANG NUSYUZ (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Positif). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (683kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (385kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (552kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (223kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN ANAM.pdf

Download (160kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Sanksi Pidana Terhadap Suami yang Melakukan Kekerasan Kepada Istri yang Nusyuz (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum positif)” ini ditulis oleh MUH. FADLAN ANAM NIM. 3222113023, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Keluarga, Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yang dibimbing oleh Dr. H. Asmawi, M.Ag. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Suami, Kekerasan, Istri Nusyuz Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh pada kenyataannya banyak persoalan dalam rumah tangga meskipun terlihat kecil dan sepele namun dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami istri. Sehingga memunculkan apa yang biasa dikenal dalam hukum islah dengan istilah nusyuz. seorang suami sudah boleh mengklam isterinya melakukan nusyuz, jelas posisi isteri dalam hal ini rentan sekali sebagai pihak yang dipersalahkan. Isteri tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, sebaliknya, suami mempunyai kedudukan yang sangat leluasa untuk menghukumi apakah tindakan isterinya sudah bisa dikatakan sebagai nusyuz atau tidak. Sanksi Pidana Islam pada suami yang melakukan kekerasan kepada isteri nusyuz seharusnya dihukum dengan diyat atau membayar denda tanpa harus dikurung karena niat suami sebenarnya hanya memberi pendidikan kepada isterinya agar mematuhi perintah suami yang statusnya sebagai suami, dikarenakan korban tidak melakukan kewajibannya sebagai isteri untuk mendiamkan anaknya yang sedang menangis namun perbuatan suami melewati batas dengan memukul istrinya dengan tangan. Kekerasan terhadap perempuan sendiri tidak digunakan dalam rumusan hukum. KUHP telah menempatkan masalah kekerasan terhadap perempuan sebagian besar dalam bab kejahatan dan kesusilaan yang termuat dalam bab XIV. Rumusan masalahnya adalah adalah 1) Bagaimana hak-hak suami dalam memperlakukan istri yang nusyuz? 2) Bagaimana Sanksi Pidana terhadap Suami yang Melakukan Kekerasan kepada Isteri yang Nusyuz menurut hukum Islam? 3) Bagaimana Sanksi Pidana terhadap Suami yang Melakukan Kekerasan kepada Isteri menurut hukum positif? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis. Metode pengumpulan data atau informasi yang digunakan adalah metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan analisis Isi (content analysis). Hasil penelitiannya adalah 1) Hak-hak suami dalam memperlakukan istri yang nusyuz adalah a) Menasihati, b) Pisah ranjang, c) Memukul, d) Hak mencegah Nafkah, 2) Sanksi Pidana terhadap Suami yang Melakukan Kekerasan kepada Isteri yang Nusyuz menurut hukum Islam adalah Bentuk kekerasan lain yang menimpa wanita (termasuk juga laki-laki) adalah penyerangan terhadap anggota tubuh. Siapapun yang melakukannya walaupun oleh suaminya sendiri adalah kewajiban membayar diyat/tebusan (100 ekor unta) jika terbunuh. Jika organ tubuh yang disakiti maka diyatnya adalah: untuk 1 biji mata ½ diyat (50 ekor unta), setiap jari kaki dan tangan, 10 ekor unta; luka sampai selaput batok kepala, 1/3 diyat; luka dalam, 1/3 diyat; luka sampai ke tulang dan mematahkannya, diyat 15 ekor unta; setiap gigi, 5 ekor unta; luka sampai ke tulang hingga kelihatan, diyat 5 ekor unta. 3) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dan jenis tindak pidana ini sebagaimana disebut dalam Pasal 51 merupakan delik aduan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: muhammad fadlan anam
Date Deposited: 31 Dec 2015 03:16
Last Modified: 31 Dec 2015 03:16
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/3072

Actions (login required)

View Item View Item