PERNIKAHAN WANITA JANDA YANG TIDAK MEMILIKI AKTA CERAI DARI PENGADILAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Dusun Dogong Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar)

NUR MUKHLIS HIDAYAT, 12102173041 (2022) PERNIKAHAN WANITA JANDA YANG TIDAK MEMILIKI AKTA CERAI DARI PENGADILAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Dusun Dogong Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (5MB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Nur Mukhlis Hidayat,12102173041, Pernikahan Wanita Janda Yang Tidak Memiliki Akta Cerai Dari Pengadilan Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi kasus di Dusun Dogong Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar), Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Prof. Dr. H. Hasyim Nawawi,SH., M.Si. Kata Kunci: Pernikahan, Janda, Akta Cerai, Hukum Islam Penelitian ini di latarbelakangi adanya seorang janda yang menikah di dogong Gogodeso Kanigoro Blitar. Namun janda tersebut tidak memilik akta cerai dari Pengadilan Agama/dari Pengadilan Umum sehingga pernikahan tersebut menimbulkan beberapa polemik dan pertanyaan. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah faktor penyebab terjadinya perkawinan janda tanpa akta cerai di Dusun Dogong Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, 2) Apakah akibat hukum terhadap perkawinan janda tanpa akta cerai berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Dusun Dogong Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, 3) Bagaimanakah legalitas perkawinan janda tanpa akata cerai dari Pengadilan menurut hukum positif dan hukum islam di di Dusun Dogong Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terkait pernikahan janda tanpa akta cerai di di Dusun Dogong Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Pernikahan yang di lakukan oleh masyarakat desa Gogodeso sangat di pengaruhi oleh ekonomi yang kurang serta permasalahan proses persiddangan waktu yang di anggap terlalu lama dan kurangnya kesadaran akan hukum yang berlaku di Indonesia. 2) Status perkawinan beresiko dapat dibatalkan demi hukum karena syarat syarat pernikahan tidak terpenuhi.Status anak tetap kedua orang tua berkewajiban untuk mengasuh dan mendidiknya dan harta bersama tetap akan di bagi sesuai peran dalam berkeluarga meskipun pernikahan di batalkan.3) Legalitas status perkawinan sah menurut agama karena tidak melanggar hukum Islam dan tidak sah menurut hukum di Indonesia karena syarat rukun yang tidak terpenuhi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 12102173041 Nur Mukhlis Hidayat
Date Deposited: 17 Oct 2022 08:24
Last Modified: 17 Oct 2022 08:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/31215

Actions (login required)

View Item View Item