PEMAKSAAN PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

ALIFAH WAHYUNI MUTIA, 12102183001 (2022) PEMAKSAAN PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (657kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (370kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (8kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (588kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (493kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (340kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (594kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (8kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (242kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Pemaksaan Penggunaan Alat Kontrasepsi Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Maqashid Syariah” ini ditulis oleh Alifah Wahyuni Mutia NIM. 12102183001, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syariah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2022, yang dibimbing oleh Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M. Ag. Kata kunci: Pemaksaan, Alat Kontrasepsi, Undang-Undang, Maqashid Syariah Penelitian ini dilatar belakangi oleh persoalan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai produk hukum yang mengatur segala bentuk kekerasan seksual, maka regulasi tersebut memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak setiap manusia untuk tidak disiksa, sebagaimana amanat pasal 28G ayat (2) UUD NRI 1945. Selain untuk melindungi hak-hak manusia dari penyiksaan, regulasi tersebut juga mengatur terkait dengan upaya hukum serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku, salah satunya adalah pengaturan terkait dengan pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi yang tertuang dalam pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Persoalan lainnya adalah manakala hukum positif disandingkan dengan hukum Islam yang berbentuk maqashid syariah akan memiliki pandangan yang sama atau berbeda. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan membahas pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi dari dua sudut pandang yaitu, melalui hukum positif dan maqashid syariah. Fokus penelitian ini adalah tentang Pemaksaan Penggunaan Alat Kontrasepsi Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Maqashid Syariah dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1) bagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam mengatur pemaksaan penggunaan alat kotrasepsi?, 2) bagaimana pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi ditinjau dari maqashid syariah?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam mengatur pemaksaan penggunaan alat kotrasepsi. 2) untuk mengetahui pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi ditinjau dari maqashid syariah. Motode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridisch normative) yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang berisikan sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu, analisis data yang digunakan adalah teknis analisis deskriptif (analyis descriptive) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan statue approach dan maqashid syariah. Hasil dari penelitian Pemaksaan Penggunaan Alat Kontrasepsi Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Maqashid Syariah adalah: 1) penggunaan alat kontrasepsi secara legalitas hukum di Indonesia telah diakui dan diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Namun persoalan yang muncul adalah manakala penggunaan alat kontrasepsi diikuti dengan unsur pemaksaan, maka secara regulasi pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi merupakan bagian dari bentuk kekerasan seksual sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan secara eksplisit pengaturanya tertuang dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dimana setiap orang yang melalukan pemakasaan penggunaan alat kontrasepsi kepada orang lain akan mendapatkan sanksi pidana penjara dan/atau denda. 2) penggunaan alat kontrasepsi apabila dipandang dari segi maqashid syariah tidaklah dilarang, bahkan penggunaan alat kontraspsi bisa memberikan kemaslahatan bagi setiap pasangan suami istri yang akan mengatur kehamilan maupun jarak kehamilan. Namun, persoalannya adalah manakala penggunaan alat kontrasepsi disertai dengan unsur pemaksaan, maka yang awalnya hukum penggunaan alat kontrasepsi boleh menjadi haram. Hal ini dikarenakan, akan menimbulkan sebuah pertengkaran antara pasangan sehingga nantinya tidak menjadikan keluarga yang rukun dan damai. Padahal tujuan dari maqashid syariah adalah memberikan kemaslahatan, yaitu dengan diperbolehkannya penggunaan alat kontrasepsi bisa menjadikan terjaganya kelima unsur pokok maqashid syariah yaitu memelihara agama (hifdz ad-din), jiwa (hifdz an-nafs), akal (hifdz an-aql), keturunan (hifdz an-nasl), dan harta (hifdz al-mal).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183001 ALIFAH WAHYUNI MUTIA
Date Deposited: 01 Nov 2022 09:52
Last Modified: 01 Nov 2022 09:52
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/31338

Actions (login required)

View Item View Item