PEMBAGIAN HARTA WARIS SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA MENURUT KOMISI FATWA MUI KABUPATEN TULUNGAGUNG (Studi Kasus Di Desa Campurdarat Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung)

MOCHAMMAD SATRIO AJI, 12102183039 (2022) PEMBAGIAN HARTA WARIS SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA MENURUT KOMISI FATWA MUI KABUPATEN TULUNGAGUNG (Studi Kasus Di Desa Campurdarat Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (524kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (383kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (903kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (883kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (370kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (437kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (724kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (229kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (465kB)

Abstract

Mochammad Satrio Aji. 12102183039, “Pembagian Harta Waris Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Perspektif Komisi Fatwa MUI Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung).” Jurusan Hukum Keluarga Islam, UIN Syayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Muhammad Mufti Al- Anam, M.H.I Kata Kunci : Pembagian Harta Waris, Sebelum Pewaris Meninggal Dunia, Komisi Fatwa MUI. Penelitian ini dilatar belakangi adanya pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal di Desa Campurdarat Kecamatan Campurdarat kabupaten Tulungagung. Umumnya proses pewarisan dengan cara memberikan harta warisan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Namun dapat dijumpai pembagian harta waris itu dapat dilaksanakan ketika si pewaris masih hidup. Proses pemberian barang-barang harta benda oleh orang tua kepada anaknya dalam masyarakat, seringkali sudah dilakukan ketika orang tua (pewaris) masih hidup. Pemberian harta yang dilakukan semasa hidup oleh orang tua terkadang saat orang tua meninggal dunia menjadi masalah diantara para ahli warisnya. khususnya bagi para ahliwaris yang tidak mendapatkan harta pemberian dari orang tuanya. Keadaan demikian itu tentunya tidak selaras dengan maksud dari harta pemberian yang sesungguhnya dan juga mengakibatkan kesan kurang baik. Tidak jarang masalah harta pemberian tersebut ditemukan setelah orang tua meninggal dunia yang pada akhirnya menjadi sumber sengketa diantara para ahli warisnya. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah : 1)Bagaimana praktik pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia pada masyarakat Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung? 2)Bagaimana praktik pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia pada masyarakat Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung menurut komisi fatwa MUI Kabupaten Tulungagung?Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah 1)Untuk mengetahui praktik pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia di kalangan masyarakat Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. 2)Untuk mengetahui praktik pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia di kalangan masyarakat Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung perspektif komisi fatwa MUI Kabupaten Tulungagung Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, teknik pengumpulan data berupa Observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data yang digunakan data Collecting, data editing, data verifikasi, dan data kongklus, Teknik keabsahan data digunkan dalam penelitian ini adalah Trianggulasi yang menggabungkan dari dua teknikpengumpulan data dan dari sumber yang telah ada Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Praktik pembagian harta waris di kecamatan campurdarat kabupaten tulungagung, hal ini berbeda dengan ajaran islam dan latar belakang dalam pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal itu dikarenakan rasa kasihan orang tua dan menyegerakan anak segera mengelolanya untuk dasar kebetuhan hidup memnag dalam hal ini tidak ada dalam huku faradi atau kewarisan islam, dan bilamana diberikan sebelum meninggal itu jatuhny adalah harta hibah bukan warisam 2) praktik pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia di kalangan masyarakat Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung perspektif komisi fatwa MUI Kabupaten Tulungagung, hukum waris dalam islam merujuk dalam kitab faraid bilamana dibagikan sebelum pewaris meninggal status hukumnya dapat dibatalkan walaupun itu dilakukan atas dasar kasih sayang, bilamana diberikan sebelum meninggal itu jatuhnya adalah hibah atas ketetapan hukumnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Peradilan Islam > Warisan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183039 MOCHAMMAD SATRIO AJI
Date Deposited: 19 Dec 2022 02:42
Last Modified: 19 Dec 2022 02:42
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/31708

Actions (login required)

View Item View Item