PENGAWASAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BLITAR TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH PABRIK PETERNAKAN SAPI (Study Kasus di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar)

ABDUL MALIK, 12103183100 (2022) PENGAWASAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BLITAR TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH PABRIK PETERNAKAN SAPI (Study Kasus di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (635kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (243kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (385kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (417kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (310kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (394kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (142kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (141kB)

Abstract

ABSTRAK ABDUL MALIK, 12103183100, Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Blitar Terhadap Pencemaran Limbah Pabrik Peternakan Sapi, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing: Ahmad Gelora Mahardika, M.H. Kata Kunci: Pengawasan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Lingkungan Hidup Penelitian ini di latar belakangi oleh pelaksanaan pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup daerah kabupaten Blitar terhadap pencemaran limbah pabrik peternakan sapi, yang di rasakan oleh masyarakat sekitar sungai masih di rasa belum maksimal karena beberapa kali masih terjadi pencemaran. Pengawasan terhadap lingkungan hidup di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rumusan masalah: 1) Bagaimana pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah terhadap pencemaran limbah pabrik peternakan sapi di Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana pengawasan Pejabat Pengaws Lingkungan Hidup Daerah terhadap pencemaran limbah pabrik peternakan sapi di Kabupaten Blitar berdasarkan hukum positif 3) Bagaimana pengawasan Pejabat Pengaws Lingkungan Hidup Daerah terhadap pencemaran limbah pabrik peternakan sapi di Kabupaten Blitar berdasarkan Fiqih siyasah. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Menganalisis bagaimana pengawasan Pejabat Pengaws Lingkungan Hidup Daerah terhadap pencemaran limbah pabrik peternakan sapi di Kabupaten Blitar 2) Menganalisis pengawasan pemerintah daerah terhadap pencemaran limbah pabrik peternakan sapi di Kabupaten Blitar berdasarkan hukum positif 3) Menganalisis pengawasan Pejabat Pengaws Lingkungan Hidup Daerah terhadap pencemaran limbah pabrik peternakan sapi di Kabupaten Blitar berdasarkan Fiqih siyasah. Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan pengecekan keabsahan data, dalam penelitian empiris, data yang dinyatakan valid apabila tidak ada perbedaan antara yang dilaporkan peneliti dengan apa yang sesungguhnya terjadi pada objek yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Blitar terhadap pencemaran limbah pabrik peternakan sapi belum terlaksana dengan baik. Hal ini ditandai dengan masih adanya masalah pencemaran limbah yang terjadi berulang kali dan menimbulkan masalah. Hambatan ini dikarenakan belum maksimalnya pelaksanaan tahap-tahap dalam proses pengawasan sehingga menyebabkan kurang taatnya penanggung jawab usaha dalam melaksanakan proses perlindungan lingkungan hidup. 2) Terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Blitar berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait upaya pencegahan, pelakanaan pengawasan, evaluasi dan tindakan tegas penghentian pelanggaran masih belum bisa terlaksana dengan maksimal, karena secara sosiologis jarak antara kantor Dinas Lingkungan Hidup yang cukup jauh juga dikarenakan SDM yang ada masih kurang memadai. 3) Dalam Fiqih siyasah dalam hal melakukan pengawasan lingkungan hidup pemerintah harus mengutamakan kemaslahatan masyarakat, maka dengan pengawasan yang baik terhadap penanggung jawab usaha dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup secara tidak langsung menjaga semua makhluk dari ancaman bahaya bencana alam. Allah SWT melarang manusia dalam membuat pengrusakan di muka bumi yang sudah di ciptakan dengan baik ini. Maka juga perlunya kesadaran oleh penanggung jawab usaha dalam menjaga serta merawat lingkungan hidup yang mereka tempati sebagai lahan untuk menjalankan usahanya hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an Surat Al A’raf ayat 56 tentang larangan membuat kerusakan di bumi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: malik abdul malik
Date Deposited: 14 Dec 2022 08:26
Last Modified: 14 Dec 2022 08:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/31746

Actions (login required)

View Item View Item