PANDANGAN MAQOSHID AL-SYARIAH TERHADAP USIA IDEAL PERNIKAHAN DI PESANTREN (Studi Kasus di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Kabupaten Blitar)

M. BIKA NASHRULLOH, 1712143044 (2018) PANDANGAN MAQOSHID AL-SYARIAH TERHADAP USIA IDEAL PERNIKAHAN DI PESANTREN (Studi Kasus di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (671kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (230kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (324kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (731kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (185kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (515kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (188kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (146kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul "Pandangan Maqosyid Syariah terhadap usia ideal dalam pernikahan di Pesantren (Studi Kasus di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Kabupaten Blitar)" ini ditulis oleh M. Bika Nashrulloh, NIM: 1712143044, Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam (IAIN) Tulungagung, dibimbing oleh Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci: Usia ideal, Pernikahan, Maqosyid Syariah Penelitian skripsi ini dilatar belakangi dengan adanya fenomena Pernikahan usia yang matang di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Kabupaten Blitar, fenomena tersebut sudah dianggap wajar di kalangan pesantren. Dalam pandangan maqoshid syariah, Baik atau tidak dan sah tidaknya tergantung ada tidaknya kemaslahatan di dalamnya. Sehingga hal ini menarik perhatian peneliti untuk meneliti faktor faktor dan pandangan maqoshid syariah tentanh usia nikah tua Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana usia ideal Pernikahan yang ada di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Kabupaten Blitar. 2) Bagaimana pandangan maqoshid al-syariah tentang usia ideal pernikahan di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kama Kabupaten Blitar. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk meneliti dan mengkaji usia ideal pernikahan di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Kabupaten Blitar 2) Mengkaji secara mendalam tentang pandangan maqoshid al-syariah tentang usia ideal pearnikahan di Pondok pesantren Terpadu Al-Kamal Kabupaten Blitar Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan jenis penelitian deskriptif normatif. Untuk metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode observasi dan wawancara digunakan untuk memperoleh data tentang faktor faktor yang mempengaruhi usia nikah tua di pondok pesantren terpadu Al-Kamal. Sehingga dapat dilakukan pengecekan keabsahan data terhadap temuan dilapangan. Data yang didapat di lapangan akan dianalisis lebih lanjut guna memperoleh hasil yang maksimal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) usia ideal pernikahan di pondok tersebut yaitu antara usia 26-28 tahun untuk para asatidz dan usia 22-26 tahun asatidzah. indikator/ tolok ukur usia ideal tersebut yaitu sudah tumbuh rasa butuh terhadaap pernikahan, Telah terselesaikannya pendidikan. Sudah dewasa dalam menentukan pilihan serta sudah matang kejiwaan, mental dan spiritualitasnya 2) Pandanganmaqoshid syariah terhadap usia ideal dalam pernikahan di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal yaitu, usia ideal dalam menikah itu sangat dianjurkan atau mustahab untuk tercapainya tujuan tujuan dalam pernikahan. Serta menikah diusia pernikahan yang ideal akan bisa merealisasikan maqoshid dloruriat atau maqosidu khomsah yang ada dalam maqoshid syariah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143044 M. BIKA NASHRULLOH
Date Deposited: 21 Dec 2022 06:17
Last Modified: 21 Dec 2022 06:17
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/31842

Actions (login required)

View Item View Item